Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tiga orang pria berinisial RAS, IA dan AA harus mendekam dalam tahanan Polsek Medan Kota setelah kedapatan membawa satu butir pil ekstasi, saat Operasi Yustisi digelar di Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Sabtu (17/10/2020) sekitar pukul 01.00 WIB.
"Saat ini terhadap ketiganya sudah dilakukan penahanan, dan dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dari UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu M Ainul Yaqin, Rabu (21/10/2020).
Yaqin menjelaskan, penangkapan ketiganya dilakukan ketika tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Medan sedang melaksanakan operasi Yustisi di kawasan Mangkubumi untuk menekan penyebaran Covid-19. Namun, petugas melihat pelaku RAS membuang sesuatu, sehingga kemudian dilakukan pemeriksaan.
"Saat diperiksa pada barang yang dibuangnya ternyata ditemukan 1 butir pil ekastasi warna pink," jelasnya.
Mendapati itu, petugas pun memperlihatkan ekstasi tersebut kepada RAS. Kepada petugas RAS mengakui bahwa ekstasi itu merupakan miliknya bersama IA dan AA.
"Sehingga ketiganya langsung diamankan untuk selanjutnya diserahkan ke Polsek Medan Kota guna pemeriksaan," tandasnya.