Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap seorang pelaku tindak pidana peredaran narkotika, berinisial AMRD alias Rey (21), warga Jl Glugur Rantauprapat, pada Minggu (18/10/2020) di sebuah tempat hiburan malam, One Heart, di Jalan Adam Malik (Jl Baru) Rantauprapat. Dari pelaku disita barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 1,54 gram dan pil ekstasi sebanyak 11 butir.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu mengatakan bahwa pihaknya telah 2 pekan melakukan penyelidikan atau pengintaian terhadap Rey. Kemudian setelah yakin Rey merupakan pelaku tindak pidana peredaran narkotika, aparat Sat Narkoba yang dipimpin Kanit II Ipda Tito Alhafezt menangkap Rey ketika sedang berada di mobilnya.
"Diduga tersangka sedang menunggu pelanggan, saat ditangkap di mobilnya," katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (22/10/2020).
Kemudian lanjut Martualesi, setelah didapat informasi mengenai sumber narkotika tersebut, maka pihaknya melakukan pengembangan ke wilayah Tanjung Balai. "Tim kita baru tadi malam pulang ke Polres, setelah beberapa hari melakukan pengembangan ke Tanjung Balai. Kita berusaha mencari N (bandarnya ) yang tinggal di Tanjung Balai. Sayangnya belum berhasil, karena mungkin sudah bocor informasi nya," jelasnya.
Terhadap tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2), UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman maksimalnya, hukuman penjara selama 20 tahun," pungkas mantan Kanit Reskrim Polsekta Medan Kota tersebut.