Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan sepakat melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) di Kantor KPU Kota Medan, Jalan Kejaksaan Medan, Kamis (22/10/2020) siang. MoU ini dilakukan dalam hal perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Dalam penandatanganan tersebut langsung dihadiri Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah, SH MH dan Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik, S.H.
Dijelaskan, bahwa perjanjian kerja sama ini dalam hal Perdata dan TUN, yaitu dalam hal memberikan bantuan hukum baik di dalam maupun luar pengadilan terkait permasalahan perdata dan TUN.
"Selain itu juga dalam hal pemberian saran, pendapat, nasehat dan konsultasi hukum baik secara tertulis maupun lisan dan juga dapat bertindak selaku negosiator dan atau mediator dalam hal perundingan dan kerjasama dengan pihak lain," jelasnya sesuai penandatanganan tersebut.
Teuku Rahmatsyah menjelaskan bahwa, melalui perjanjian kerjasama ini Kejari Medan melalui Jaksa Pengacara Negara siap membantu menyelesaikan permasalahan hukum di bidang perdata dan TUN yang dihadapi oleh KPU sehubungan dengan pelaksanaan tugas pokok dan menyukseskan penyelenggaraan pemilihan walikota dan wakil walikota Medan tahun 2020.
"Pilkada 2020 khususnya di Kota Medan harus sukses diselenggarakan secara tertib, dan kondusif tentu juga dengan penerapan protokol kesehatan dalam menghadapi Covid-19. Hal ini sebagaimana Surat Jaksa Agung Nomor : B-320/A/SKJA/09/2020 tanggal 10 September 2020 tentang optimalisasi penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2020," tegasnya.
Turut hadir dan mendampingi Perjanjian kerjasama tersebut Kasi Perdata dan TUN M. Ilham, SH, MH, Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH serta sejumlah Komisioner dan Sekretaris KPU Kota Medan.