Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tim gabungan intelijen dari Kejaksaan Agung, Kejati Sumut dan Kejari Belawan meringkus seorang terpidana kasus korupsi, Boy MF Tampubolon, SE (42) di kawasan Aceh Singkil, Kamis (22/10/2020). Boy merupakan terpidana dalam tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan sarana dan alat penangkap ikan pada Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan TA 2014.
"Dia berhasil diamankan di Jalan Lipat Kajang Atas Kampung Siatas Kecamatan Simpang Kanan Aceh Singkil. Saat diamankan dia tengah beraktivitas menjual perlengkapan handphone di ruko di kawasan itu," sebut Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian dalam keterangannya, Jumat (23/10/2020) pagi.
Dikatakannya, Boy masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan sejak 2018 silam. Mahkamah Agung RI menghukum Boy dengan 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta rupiah dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan dan menjatuhkan pidana tambahan kepada terpidana untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 492.781.650.
"Jadi penangkapan terhadap Boy yang merupakan rekanan proyek dalam kasus itu merupakan eksekusi putusan Mahkamah Agung," beber Sumanggar.
Selama masuk dalam daftar pencarian orang lanjut Sumanggar, Boy kabur dan bersembunyi ke Singkil. Langkah ini dilakukan oleh Boy untuk menghindari eksekusi.
"Namun pada akhirnya, tim intelijen kita berhasil melacak keberadaan terpidana itu. Selanjutnya, terpidana akan diserahkan ke Lapas Tanjung Gusta untuk menjalani masa hukumannya," pungkas Sumanggar.