Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Utara, Herdensi Adnin, menemui Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman, Medan, Jumat (23/10/2020). Ia mengkoordinasikan rencana pelaksanaan rapid test terhadap 179.163 orang calon anggota KPPS di 23 kabupaten/kota pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020.
"Akan dilaksanakan dari 6-23 November mendatang," kata Herdensi menjawab wartawan usai menemui Gubernur Edy, sembari mengatakan kewajiban rapid test itu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2020.
Dari 23 kabupaten/kota itu, ada 10 di antaranya yang belum siap. Ke-10 daerah itu ialah Samosir, Pakpak Bharat, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan, Nias Barat, Nias Utara, Nias Selatan, Tanjungbalai, Toba, Asahan.
Anggaran rapid test, sebut Herdensi, sudah ada di KPU. Hanya saja tidak bisa secara teknis dibelanjakan. Dan Pelaksanaannya nantinya oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan KPU. "Dan itulah kita kuatkan koordinasinya kepada Pak Gubernur," ujarnya.
Dan Gubernur Edy Rahmayadi mendukung dilaksanakannya rapid test tersebut. Ia berharap agar dilaksanakan secara terencana agar didapatkan calon anggota KPPS yang bebas dari covid-19 "Sehingga Pilkada tidak menjadi cluster penularan covid" kata Edy.
Terkait 10 kabupaten/kota yang belum siap menggelar rapid test, Gubernur Edy menugaskan Kadis Kesehatan Sumut agar mengkoordinasikannya dengan kepala daerah masing-masing.
"Jadi ini segera nanti koordinasi dengan para kepala daerah untuk melihat apa masalhnya, dan akan kita carikan solusinya," ujar Kadis Kesehatan Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan.