Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnidaily.com-Medan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan menyatakan Calon Wali Kota Medan nomor urut 1, Akhyar Nasution dinyatakan tidak melakukan pelanggaran pemilu saat berkegiatan di Lembaga Rumah Tahfiz Anwar Sa'adah yang berlokasi di Jalan Persamaan, Gang Aman, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, pada 14 Oktober lalu. Dengan begitu kasus yang dilaporkan oleh Hasan Basri H Sinaga dinyatakan dihentikan.
"Laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur pelangaran pemilihan," ujar Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap, ketika dikonfirmasi, Sabtu (24/10/2020).
Keputusan ini diambil setelah Sentra Gakkumdu Kota Medan melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian Pengawas Pemilihan.
Seperti diketahui pada Rabu 21 Oktober 2020 kemarin, Akhyar Nasution sudah hadir untuk memberikan klarifikasi kepada Centra Gakkumdu Medan atas laporan yang disampaikan oleh Hasan Basri.
Saat itu Akhyar membantah melakukan pelanggaran. Menurutnya, kedatangannya di Rumah Tahfiz hanya sebatas memenuhi undangan atau ajakan masyarakat.
"Benar saya berkegiatan kalau gak salah tanggal 14 Oktober di Dispora (di bawah pohon roda). Selesai dari situ masyarakat mengajak saya untuk ke rumah tahfidz tersebut, di situ tempatnya sempit dan hujan deras, di sana ketemu anak-anak santri tahfiz, saya ucapkan terima kasih kepada orang tua yang mengirimkan anak-anaknya belajar ke Rumah Tahfidz," ujar Akhyar saat itu.