Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tebing Tinggi. Pelaku penganiayaan anak dibawah umur, Salmon Panjaitan (62), warga Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai, berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dari kediamannya tanpa perlawanan.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP James P Hutagaol didampingi Kasat Reskrim AKP Wirhan Arif dalam pres relis kepada wartawan, Sabtu (24/10/2020), menyebutkan, pelaku ditangkap personil Sat Reskrim Polres Tebingtm Tinggi pada hari Jumat malam (23/10/2020) sekitar pukul 21:00 WIB setelah beredarnya video yang menunjukkan pelaku sedang menganiaya seorang anak berinisal, DS (12), dan ibu korban berinisial SRH, yang juga warga Desa Bandar Tengah, Kec Bandar Khalifah di tempat permainan billiar.
"Mulanya Rabu (21/10/2020) sekitar pukul 22:00 korban DS sedang bermain billiar bersama rekannya, namun tanpa disengaja bola billiar yang dimainkan oleh korban melompat dan mengenai kaki pelaku, merasa terganggu akhirnya pelaku langsung memukuli korban berulang-ulang kali. Mengetahui anaknya dipukuli oleh pelaku ibu korban pun berusaha melerainya, namun sayang ketika hendak melerai ibu korban juga mendapat pukulan keras dari pelaku yang saat itu kalap", jelas AKBP JP Hutagaol.
Merasa tidak terima atas perbuatan pelaku yang telah menganiaya dirinya, akhirnya Kamis (22/10/2020), ibu korban bersama korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa mereka ke Polres Tebing Tinggi.
"Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/ 458/ X/ 2020/ SU/ Res Tebingtinggi/SPKT TT/ Tanggal 22 Oktober/ Pelapor a/n SRH (Ibu Korban), opsnal Sat Reskrim Polres Tebingtinggi langsung bergerak mencari keberadaan pelaku yang saat itu diketahui sudah melarikan diri dari tempat tinggalnya", jelas Kapolres Tebing Tinggi.
"Setelah kurang lebih satu hari melakukan pencarian terhadap pelaku, akhirnya Jumat (23/10/2020), Tekab Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap pelaku dirumahnya saat sedang berkemas mengumpulkan barang-barang miliknya, diduga pelaku akan melarikan diri ke luar kota, tanpa berlama-lama personil langsung memboyong pelaku ke Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya", tegasnya.
Akibat perbuatannya saat ini pelaku sudah ditahan di sel Polres Tebingtinggi, dan pelaku dikenai pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta pasal 351 ayat (1) KUHP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara, minimal 5 tahun kurungan penjara.
Ditambahkan, AKP Wirhan Arif, saat ini korban dan ibu korban sedang menjalani perobatan fisik dan mental di RS Bhayangkara Tebing Tinggi, karena ditakutkan ada luka dalam akibat hantaman keras dari tangan pelaku.