Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Belawan. Primkop Tenaga Kerja Bongar Muat (TKBM) Upaya Karya Pelabuhan Belawan, melakukan pencabutan nomor undi pembagian rumah yang dibangun empat pengembang sebanyak 286 unit. Pencabutan nomor undi berlangsung di Blok II Grya Martubung, Senin (26/10/2020).
Ketua Primkop TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan, Sabam Parulian Manalu kepada medanbisnisdaily.com, mengatakan, sebanyak 286 unit rumah yang dibangun pengembang PT Bintang Menara Perkasa, PT Mamora Glori Utama, PT Bumi Villa Hijau dan PT Cahaya Perak Asri tersebut merupakan pembangunan perumahan tahap ke-9.
"Hari ini kita melaksanakan pencabutan nomor undian pembagian rumah TKBM Pelabuhan Belawan tahap 9, kita semua harus kompak agar pembangunan perumahan tahap 9 dan seterusnya dapat terwujud", kata Sabam seraya mengatakan hanya buruh Pelabuhan Belawan yang terdaftar di Primkop TKBM Upaya Karya yang mendapatkan perumahan.
Sabam menyebutkan bahwa Primkop TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan kini memiliki kewajiban Rp 1,2 miliar per bulan untuk membayar perumahan buruh TKBM Pelabuhan Belawan. "Sedangkan perumahan TKBM Pelabuhan Belawan diperuntukkan untuk buruh TKBM Pelabuhan Belawan yang masih bekerja, ataupun yang sudah tidak bekerja karena usia (Lansia).
Hendro, buruh TKBM Pelabuhan Belawan yang datang bersama istrinya untuk melakukan akad kredit merasa bangga mendapatkan rumah setelah lebih 15 tahun bekerha sebagai buruh Pelabuhan Belawan. Sedangkan bertindaksebagai notaris adalah Nurlinda Simanjorang SH Spn.
Perumahan TKBM Pelabuhan Tahap-9 yang dibangun oleh empat pengembang tersebut berada di Dusun 1 Desa Lama, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang atau sekitar 15 Km dari Pelabuhan Belawan. Dengan dibagikannya rumah tersebut tinggal tiga tahap lagi pembangunan perumahan akan dikerjakan untuk buruh Pelabuhan Belawan.