Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) Mirah Sumirat mengatakan pihaknya bakal menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat tersebut akan dilayangkan menyikapi keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang tidak menaikkan upah minimum 2021.
Dia menjelaskan bahwa intinya kaum buruh tetap meminta adanya kenaikan upah minimum pada tahun depan.
"Kami akan mengirim surat secara resmi kepada Pak Presiden Jokowi dan juga kepada Ibu Menaker dengan argumentasi yang kami sudah siapkan. Intinya kami meminta tetap ada kenaikan upah di 2021," kata dia, Selasa (27/10/2020).
Lewat surat tersebut, pihaknya akan menyampaikan argumen-argumen yang menjadi landasan mengenai kenaikan upah di 2021.
"Ini dengan argumentasi dan segala macam alasan sudah kami siapkan untuk nanti disampaikan ke Pak Presiden Jokowi dan juga Bu Menaker," sebutnya.
Di sisi lain, Aspek Indonesia juga akan mengikuti arahan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terkait aksi penolakan terhadap keputusan upah minimum tak naik tahun depan.
"Jadi, satu, kita ikut instruksi organisasi KSPI karena memang berafiliasi dengan KSPI. Yang kedua kami mengirimkan surat secara resmi kepada Pak Presiden Jokowi dan juga Ibu Menaker," tambahnya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum 2021. Upah minimum tahun depan diputuskan sama dengan tahun ini.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK .04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Penetapan upah minimum tahun 2021 mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi COVID-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada gubernur untuk (1) melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020," kata Ida melalui SE tersebut dikutip Selasa (27/10/2020).
Poin 2 meminta gubernur melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Poin 3 menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.(dtf)