Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Personel Unit Reskrim Polsek Patumbak, berhasil meringkus 4 orang tersangka narkotika jaringan Internasional. Dari keempatnya, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,980 gram, Kamis (22/10/2020) sekira pukul 08.00 WIB.
Keempat tersangka itu, yakni MZ alias Nazar (34) dan MR alias Riki (25) yang keduanya warga Desa Rambung Dalam, Kecamatan Baktia, Kabupaten Aceh Utara. Kemudian J alias Jas (34) warga Desa Lhokibo, Kecamatan Baktia, Kabupaten Aceh Utara serta Z alias Din (41) warga Desa Batu 12, Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara.
"Keempat tersangka diamankan dari dua lokasi berbeda, yakni di simpang lampu merah Jalan Ringroad, Kota Medan dan SPBU Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya di Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara," ungkap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fahreza saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Patumbak, Selasa (27/10/2020) siang.
Riko mengatakan, penangkapan keempat tersangka dilakukannya setelah pihak Polsek Patumbak menerima informasi jika ada transaksi/pengiriman paket yang diduga berisi sabu dari Kota Medan untuk dibawa ke Provinsi Jambi.
Dari informasi ini, Tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kompol Arfin Fachreza bersama Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba dan Panit I Reskrim Ipda M Yusuf Dabutar langsung melakukan penyelidikan.
"Selain keempat tersangka, kita juga mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil, yakni Avanza warna silver plat BK 1401 AU dan Nissan warna hitam plat BK 1654 ID," jelasnya.
Selain itu Riko juga menyebutkan pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa tas ransel warna hitam, dan 7 unit handphone berbagai merek. Dia membeberkan, keempat tersangka mengaku sudah 4 kali beraksi mengedarkan narkotika jenis sabu yang semuanya diedarkan di Provinsi Jambi dan Kota Palembang, Provinsi Sumatera Sumatera Selatan.
"Setiap tersangka mengaku mendapatkan upah senilai Rp30 juta per kilogramnya. Jadi sekali lagi saya tegaskan bahwa keempat tersangka tersebut adalah jaringan narkotika Internasional," tegasnya.
Saat ini, sambung Riko, keempat tersangka sudah ditahan di Mapolsek Patumbak, sembari menunggu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan guna menjalani hukuman.
"Atas perbuatannya, keempat tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati," pungkasnya.