Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Keluarga korban kekerasan anak berinisial MR (9) warga Jalan Pimpinan Gang Delima, Kecamatan Medan Perjuangan, mengaku kecewa lantaran pihak kepolisian dalam hal ini Polrestabes Medan tidak melakukan penahanan terhadap terlapor ISH dan D.
Ayah korban, Dodi Afrizal mengatakan, sebab bila terlapor tidak ditahan, dikhawatirkan dapat menimbulkan rasa traumatis terhadap anaknya yang saat ini masih duduk di bangku kelas 5 SD.
"Setelah dua bulan dilaporkan, pelaku akhirnya diperiksa pada Selasa (27/10/2020) kemarin. Namun kami dari keluarga besar menyayangkan, kenapa pelaku tidak ditahan," ungkapnya, Rabu (28/10/2020).
Dodi menjelaskan, dengan tidak ditahannya kedua terlapor, dia juga mengkhawatirkan mereka akan menjadi arogan di lingkungan tempat tinggal.
"Karena mereka (terlapor) akan merasa seperti kebal hukum. Hal ini tentu saja tidak baik bagi anak saya yang masih kecil, karena dia trauma dan merasa takut dengan keberadaan pelaku," jelasnya.
Dodi menyampaikan, melalui surat pemberitahuan hasil penyelidikan bernomor B/6309/X/Res.1.6/2020/Reskrim tanggal 27 Oktober 2020 disebutkan telah dilakukan pemeriksaan terhadap ISH dan D, serta melakukan pemeriksaan terhadap ISH.
Terhadap ISH tidak dilakukan penahanan, karena ancaman hukuman pidana yang dipersangkakan dibawah 5 tahun dan tidak termasuk dalam Pasal Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 (4) KUHAP. Sedangkan rencana tindak lanjut penyidik adalah mengirimkan berkas perkara tersangka ISH kepada JPU di Kejaksaan Negeri Medan dan mengirimkan surat panggilan kedua terhadap terlapor D.
"Kami dari keluarga besar meminta kepada pihak kepolisian agar pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku dan ditahan. Karena akibat trauma, anak saya sudah sebulan ini harus diungsikan ke rumah uwaknya di Jalan Brigjen Katamso," pungkasnya.
Seperti diketahui, kasus kekerasan yang dialami korban terjadi pada, Jumat (14/8/2020) lalu. Saat itu korban yang hendak melaksanakan sholat Isya ke Mesjid di dekat rumahnya tiba-tiba didatangi terlapor D (20-an) dan langsung memukul kepalanya.
"Nggak tahu alasannya kenapa dipukul. Tapi karena kesal, anak saya pun mengatakan kepada pelaku 'dasar anak Dajjal'," ungkap ayah korban, Dodi.
Selanjutnya, sambung Dodi, usai melaksanakan sholat, korban dan teman-temannya pun pergi bermain di kawasan Gang Suka Maju yang masih berada lingkungan tempat tinggalnya. Namun, lagi-lagi korban didatangi oleh pelaku D, tetapi kali ini datang dengan ditemani ibunya berinisial ISH (40-an).
Dodi menjelaskan, saat itu anaknya pun langsung ditarik secara kasar oleh terlapor ISH, sehingga menyebabkan tangan kirinya mendapatkan luka goresan. Lalu korban disandarkan ke pagar rumah warga di sana, kemudian ditampar hingga berkali-kali.
Selain itu, sambung Dodi, pelaku juga mengeluarkan kata kasar kepada anaknya. Pelaku juga mengaku tidak takut kepada keluarga korban dan polisi jika hal ini diadukan dan kasus ini pun kemudian dilaporkan ke Polrestabes Medan dan laporan itu diterima dengan tanda bukti laporan bernomor STTP/2019/VIII/Yan 2.5/2020/SPKT Polrestabes Medan.
Terpisah, Kanit PPA Polrestabes Medan AKP Madianta Ginting yang dikonfirmasi mengakui bahwa satu dari dua terlapor, yakni tersangka ISH telah dilakukan pemeriksaan. Namun terhadap terlapor D akan dilakukan pemanggilan keduakedua, karena belum datang.
Sementara itu, terkait tidak dilakukanya penahanan terhadap ISH, Madianta menerangkan bahwa, ancaman hukuman kekerasan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1 adalah di bawah 5 tahun dan tidak termasuk Pasal pengecualian. Kemudian sesuai Pasal 21 ayat 4 KUHAP, sambung dia, maka secara formil penahanan tidak bisa dilakukan ditingkat penyidikan.
"Karena yang boleh ditahan sesuai Pasal 21 adalah ancaman hukuman 5 tahun ke atas," ucapnya.
"Tetapi ada beberapa Pasal yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun bisa dilakukan penahanan, namun untuk Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak tidak termasuk. Yang jelas, berkas perkaranya segera kita limpahkan ke JPU," tandasnya.