Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Dalam pertemuan dengan Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (Menlu AS) Mike Pompeo menegaskan sikapnya terhadap isu Laut China Selatan (LCS). AS menolak klaim sepihak Cina.
"Kami bangsa yang taat hukum menolak klaim tidak sah yang dibuat Partai Komunis Cina di Laut China Selatan," kata Pompeo dalam jumpa pers bersama Menlu Retno Marsudi, di Kantor Kemlu RI, Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2020).
Sebagaimana diketahui, Cina mengklaim wilayah yang disebut sebagai Laut China Selatan itu sebagai wilayahnya. Indonesia sendiri punya wilayah perairan yang beririsan dengan laut China Selatan yang diklaim Cina, yakni di laut Natuna Utara.
Kapal-kapal Cina sempat masuk Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di laut Natuna. Indonesia menghalau kapal-kapal itu.
Mike Pompeo menyebut Indonesia telah memperlihatkan kepemimpinan yang berani di Asia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Soal keamanan maritim, Pompeo menawarkan kerjasama keamanan.
"Saya menantikan kerja sama dengan cara baru untuk memastikan perlindungan keamanan maritim," kata Pompeo.
Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, Retno juga berbicara soal Laut China Selatan. Retno mengatakan semua pihak harus mematuhi konvensi hukum laut, UNCLOS 1982.
"Kami membahas situasi di Laut China Selatan. Untuk Indonesia, Laut China Selatan harus tetap menjadi laut yang stabil dan damai," kata Retno.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Cina, Geng Shuang, pernah menyatakan China punya hak di Perairan Natuna. Tentu saja Geng tidak menggunakan istilah 'Perairan Natuna' karena itu adalah istilah Indonesia.
"Saya ingin menegaskan bahwa posisi dan dalil-dalil Cina mematuhi hukum internasional, termasuk UNCLOS. Jadi apakah pihak Indonesia menerima atau tidak, itu tak akan mengubah fakta objektif bahwa Cina punya hak dan kepentingan di perairan terkait (relevant waters). Yang disebut sebagai keputusan arbitrase Laut China Selatan itu ilegal dan tidak berkekuatan hukum, dan kami telah lama menjelaskan bahwa Cina tidak menerima atau mengakui itu," kata Geng dalam keterangan persnya, 2 Januari 2020.
Cina menggunakan dasar historis 9 Garis Putus-putus (Nine Dash Line) yang merentang sampai Natuna. Baik Cina maupun Indonesia sama-sama mengaku berpijak pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).
Ada satu lagi dasar hukum, yakni putusan pengadilan internasional (Permanent Court of Arbitration/PCA) tentang Laut China Selatan pada 2016 yang menyatakan klaim 9 Garis Putus-putus sebagai batas teritorial laut Negeri Tirai Bambu itu tidak mempunyai dasar historis, namun putusan PCA tahun 2016 yang dihasilkan dari sengketa dengan Filipina itu tak diakui Cina.(dtc)