Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Siborongborong. Niat bersantai sambil menghisap barang haram narkoba jenis ganja belum kesampaian. Parulian Sihombing (44), warga JL Sisingamangaraja No.16 Kelurahan Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), diciduk polisi. Pria yang berprofesi sebagai sopir ini tertangkap oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Taput, Kamis (29/10/2020) sekira pukul 11.00 WIB di Stasiun Bus KPT, Jalan Sisingamangaraja, Siborongborong.
"Tersangka kita tangkap saat sedang duduk di loket bus tersebut. Sebelum menangkap tersangka, kita mendapat informasi dari masyarakat," kata Kapolres Taput, melalui Kasubbag Humas, Aiptu Walpon Barimbing, kepada wartawan. Kata Walpon,berdasarkan laporan masyarakat, tersangka sudah sering mengkonsumsi narkoba dan sebelum ditangkap diduga ada mengantongi narkoba jenis ganja.
Mendapat informasi tersebut, Team Opsnal Polres Taput, kemudian melakukan penyelidikan. Setelah menemukan ciri-ciri yang bersangkutan sedang duduk-duduk di loket KPT, Polisi langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan. "Saat penggeledahan, ditemukan ganja kering siap konsumsi seberat 2,50 gram yang dibungkus kertas warna merah, di saku celananya," kata Barimbing
Selanjutnya dari hasil interogasi Polisi, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya sendiri. Tersangka kemudian diboyong ke Unit Narkoba Polres Taput untuk pemeriksaan dan pengembangan.