Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Pakpak Bharat
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat telah mengumumkan hasil integrasi nilai SKD SKB pengadaan CPNS formasi tahun 2019 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat pada tanggal 30 Oktober 2020. Hal tersebut dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pakpak Bharat melalui Kepala Sub Bidang Pengadaan, Pengangkatan Dan Pemberhentian PNS, Tumpak Boangmanalu Kepada medanbisnisdaily.com melalui pesan whatsapp, Sabtu (13/10/2020).
Dia menjelaskan, hasil integrasi nilai SKD SKB CPNS dimaksud merupakan hasil olah Panselnas CPNS formasi 2019 melalui aplikasi SSCN yang disampaikan Kepala BKN RI kepada Bupati Pakpak Bharat.
Menurutnya, adapun jumlah formasi CPNS tahun 2019 Kabupaten Pakpak Bharat yang diumumkan lulus sesuai hasil nilai integrasi SKD SKB dimaksud sejumlah 166 formasi, dan tidak lulus sebanyak 20 formasi.
Setelah pengumuman tersebut kata Tumpak, bagi peserta yang lulus diwajibkan untuk melakukan daftar ulang atau pemberkasan untuk pengusulan penetapan NIP yang akan disampaikan peserta yang lulus kepada Panselnas dan Panselda CPNS Kabupaten Pakpak Bharat.
Disampaikannya, tahapan pemberkasan ada 2 (dua) cara ), yaitu melalui online dan offline, dan terlebih dahulu melakukan pengisian DRH pada aplikasi sscn.
"Waktu pemberkasan secara online ditutup sampai tanggal 15 November 2020, dan pendaftaran offline sampai tanggal 18 November 2020," katanya.
Dia juga menyampaikan, bagi peserta yang tidak lulus diberikan waktu untuk melakukan sanggah sejak tanggal 1 s/d 3 November 2020 dengan cara login ke aplikasi SSCN.
"Dan instansi akan menjawab sanggah yang diajukan peserta sejak tanggal 1 sd 4 November 2020," ujarnya.
Tumpak juga menegaskan, peserta dapat digugurkan oleh Instansi apabila tidak memenuhi tahapan pemberkasan dimaksud.
"Adapun pemberkasan yang wajib disampaikan telah diatur secara detail dalam pengumuman kelulusan yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat," ungkapnya.
Bagi peserta yang mengalami kesulitan dalam pemberkasan, Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat membuka ruang konsultasi dengan BKD Kabupaten Pakpak Bharat dengan cara mendatangi langsung dan atau dengan melalui contact person atas nama Asmer Padang dan Tumpak Boangmanalu, selaku kepala bidang PMPKP dan Kepala subbidang Pengadaan Pengangkatan dan Pemberhentian PNS.