Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com- Dairi. Melki Tinambunan (28) warga Barisan Tigor, Desa Lau Bagot, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi terpaksa berurusan dengan Polisi. Pasalnya dia ketahuan memiliki narkotika golongan 1 jenis sabu saat diamankan personil Sat Res Narkoba dari lokasi lapangan bola SMPN 1 Tigalingga.
Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting SIK MH melalui Kasubbag Humas, Iptu Doni Saleh kepada wartawan menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat. Dimana lokasi lapangan bola SMPN 1 Tigalingga kerap digunakan sebagi tempat transaksi narkoba.
Mendapat laporan tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Dairi, AKP Rudi Sitorus SH memerintahkan Kanit Idik I Sat Res Narkoba, Aiptu JH Simangunsong bersama personil Sat Narkoba lainnya menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan.
Setelah melihat ciri-ciri orang yang dimaksud sesuai laporan masyarakat, selanjutnnya personil melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama Melki Tinambunan.
Setelah itu dilakukan penggeledahan dari badan dan tempat tertutup lainnya, personil menemukan 2 (dua) plastik transparan bening berisikan narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,10 gram.
"Selain itu juga mengamankan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- dan 1 (satu) bungkus rokok kosong merek Dji Sam Soe," terang Doni," kepada wartawan, Sabtu (31/10/2020).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya dan proses sidik lebih lanjut, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Dairi.
Ditambahkan Doni, terhadap pelaku masih dimintai keterangan guna mencari pelaku lainnya dan asal barang haram yang didapat.