Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Satuan reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, meringkus seorang pelaku peredaran narkoba, berinisial EP (51) warga Jalan Skip, Labuhan Bilik, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, pada Sabtu (31/10/2020). Penangkapan ini merupakan respon atas adanya pemberitaan beberapa media tentang peredaran narkoba di Labuhan Bilik.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu, mengatakan bahwa Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan langsung memerintahkan dirinya untuk menindak lanjuti informasi media tersebut.
"Setelah mendapat perintah dari Kapolres, Sat Narkoba segera menyiapkan personil untuk menindaklajutinya," katanya.
Lalu pada Sabtu (31/10/2020), sebutnya, Tim yang dipimpin Kanit 1 Ipda Sarwedi Manurung mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana narkotika di salah satu rumah di Jalan Skip Labuhan Bilik. Setelah digerebek, berhasil diringkus tersangka EP dengan barang bukti, sabu seberat 1 gram.
Kemudian, tambah Martualesi, polisi mencoba untuk mengembangkan kasus tersebut dengan berusaha menghubungi pemasok EP melalui telepon seluler, namun tidak berhasil.