Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi PTPN II atas lahan Sport Center dan memutuskan bahwa 87 hektare dari 300 hektare lahan itu merupakan milik masyarakat penggarap.
Putusan MA itu menjadi masalah baru. Sebab Pemprov Sumatra Utara pada 6 April 2020, telah membayar ganti rugi atas lahan 300 hektare itu sebesar Rp 152 miliar kepada PTPN II.
Dan sebelumnya pada Selasa (27/10/2020), Kordinator Humas PTPN II, Sutan Panjaitan, mengatakan telah menerima salinan putusan MA itu.
Namun menurut Sutan, pihaknya justru melayangkan gugatan baru ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam dan Peninjauan Kembali (PK) ke MA melalui PN Lubuk Pakam.
Namun begitu pun, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, menganggap putusan MA itu hoax. "Ah bohong itu, hoax," ujar Edy Rahmayadi usai memimpin rapat pelaksanaan pembayaran ganti rugi bangunan dan tanaman di atas lahan Sport Center itu di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Senin (02/11/2020).
Bahkan saat ini progres atas lahan 300 hektare itu terus berjalan. Pada rapat itu, dibahas seperti apa mekanisme pembayaran ganti rugi kepada masyarakat yang menempati luas lahan 87 hektare dari bagian 300 hektare itu.
Jadi bagaimana sebenarnya? "Ini kan berjalan. Tadi hari ini kita rapat tentang bagaimana teknisnya memberikan satu hati, penggantian yang orang-orang ada tanaman, ada rumah itu dia," kata Edy.
Kalau disebut ada Rp 200 miliar hilang, itu bohong. "Masa hari gini percaya dengan gituan," kata Edy lagi.
Bahkan dengan dibayarnya Rp 152 miliar oleh Pemprov Sumut kepada PTPN II sebagai ganti rugi atas 300 Ha lahan, menurut Gubernur Edy tidak ada masalah. "Iya tidak ada. Itukan HGU, seandainya anda di dalam situ. Anda berhak dengan di dalam HGU?. Ya nggak berhak.
Justru menurut Edy Rahmayadi, yang berhak adalah PTPN II, "Itukan HGU yang berhak adalah PTPN. Nah PTPN menyerahkan ke negara 300 Ha untuk Sport Center dalam rangka PON 2024, di dalamnya ada tanaman, ada rumah-rumah, ada penggarap. Itulah tadi yang dibicarakan ini, bagaimana menyelesaikannya, tidak tumpang tindih," jelasnya.
Hadir juga pada rapat itu, Direktur Operasional PTPN II, Irwan Perangin-angin, Kepala BPN Sumut, Dadang Suhendi, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Irwan Anwar, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana, Kadis Pemuda dan Olahraga Sumut, Baharuddin Siagian, Plt Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut, Aprilia Siregar.