Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. DPRD Sumatra Utara (Sumut) akan memanggil pihak-pihak terkait soal surat edaran Menteri Tenaga Kerja yang menyebut tidak ada kenaikan gaji buruh tahun 2021.
DPRD Sumut menilai aspirasi buruh itu patut mereka kaji karena berkaitan dengan ketahanan ekonomi buruh. Demikian Wakil Ketua DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani menanggapi tuntutan belasan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Sumatra Utara (Sumut) yang menggelar aksi damai di depan gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (2/11/2020).
"Kami juga akan memanggil pihak perusahaan yang bertindak curang kepada buruh. Ini janji kami," kata Rahmansyah.
Terkait soal tuntutan buruh yang menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, sambung Rahmansyah, pihaknya hanya berwenang meneruskan tuntutan buruh, namun soal menolak UU itu, DPRD Sumut tidak punya wewenang.
Dalam aksinya itu, buruh menyampaikan sejumlah tuntutan. Antara lain meminta UU Cipta Kerja dibatalkan. Buruh juga meminta pemerintah menyelesaikan kasus-kasus perburuhan di Sumut. Selain itu, buruh juga meminta agar pemerintah menaikkan upah buruh sebesar 8 % di tahun 2021. Buruh juga memaparkan 9 perusahaan di Sumut yang mereka laporkan karena berlaku curang kepada buruh.
"Kami meminta agar omnibus law UU Cipta Kerja agar dibatalkan. Selain itu, kami menolak surat edaran Menteri Tenaga Kerja yang menyebut tidak ada kenaikan upah buruh tahun 2021," kata Sekjen DPW KSPI Sumut Toni Rikson dalam orasinya.