Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kecamatan Medan Selayang mensosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pada Kondisi Pandemi COVID-19 di Kota Medan kepada Kepala Lingkungan dan masyarakat se-Kecamatan Medan Selayang. Pada sosialisasi yang dipimpin Kasie Trantib Kecamatan Medan Selayang Bantiar Damanik tersebut, dipaparkan upaya Satgas COVID-19 Kecamatan Selayang dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Sebagai salah satu dari 4 kecamatan yang memiliki angka penyebaran tertinggi di Kota Medan, Satgas COVID-19 Kecamatan Medan Selayang terus memberikan pemahaman kepada seluruh warganya untuk menaati protokol kesehatan terutama bagi pemilik usaha yang ada di wilayah tersebut.
"Kami dari Satgas COVID-19 Kecamatan Medan Selayang terus melakukan sosialisasi, baik itu razia masker kepada masyarakat yang berada di luar rumah maupun pemilik usaha. Khusus pemilik usaha kami juga mengecek kelengkapan protokol kesehatan yang ada di lokasi usahanya, mulai dari tersedianya tempat cuci tangan atau hand sanitizer, thermo gun, jarak antar tempat duduk pengunjung dan sebagainya," jelasnya dalam sosialisasi yang dilakukan di Posko Gugus Tugas Gedung Serba Guna Dharma Wanita, Jalan Rotan Medan, Senin (2/11/2020).
Bantiar juga mengatakan, Satgas COVID-19 Medan Selayang juga meminta bantuan dan dukungan kepada seluruh pihak terutama Satpol PP Kota Medan dalam melakukan penertiban kepada masyarakat. Karena menurut pengalaman di lapangan, tambah Bantiar, keberadaan Satpol PP ketika penertiban dapat menimbulkan kesadaran bagi masyarakat.
"Sampai hari ini ada 6 kelurahan se Medan Selayang yang terus kami berikan sosialisasi, namun kami sangat mengharapkan dukungan pihak Satpol PP yang menjadi aparat penegak Perda agar lebih memberikan efek jera kepada warga," harapnya.