Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tebing Tinggi. Polsek Rambutan Resor Tebing Tinggi dipimpin Waka Polsek Iptu J Sinaga menggelar Operasi Yustisi secara stationer bersama unsur TNI, Satpol PP dan unsur pemerintahan Kecamatan Rambutan, Senin (2/11/2020), di kawasan Jalan Ir H Djuanda kota setempat.
Dalam operasi yustisi tersebut, petugas berhasil menjaring belasan orang warga yang kedapatan tidak mengindahkan protokoler kesehatan yakni tidak memakai masker saat keluar rumah. Bagi para pelanggar protokol kesehatan tersebut petugas memberikan tindakan berupa teguran lisan dan teguran tertulis serta membagikan masker gratis.
Hal yang sama sebelumnya juga digelar Polsek Sipispis Resor Tebing Tinggi dalam rangka mendisiplinkan masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan dengan menerapkan 4M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun, Menjaga jarak serta Menghindari kerumunan.
Kasubag Humas Polres AKP Jushua Nainggolan kepada wartawan, Senin (2/11/2020), menyampaikan, kegiatan operasi yustisi di wilayah hukum Polsek Sipispis yang dipimpin langsung Kapolsek Sipispis AKP Saefulloh di kawasan Desa Marjanji, Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai ini melibatkan sebanyak 15 personil yang terdiri dari personil Polsek Sipispis 9 orang, personil TNI dari Koramil Sipispis 3 orang dan unsur Kecamatan Sipispis 3 orang.
Menurut Kapolsek Sipispis AKP Saefullah, operasi Yustisi terus gencar dilaksanakan hingga masyarakat dapat benar-benar mematuhi Protokoler Kesehatan yang digalakkan penerintah.
"Karena ini merupakan instruksi Presiden RI nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19," terang AKP Saefulloh.
Terdapat 40 warga yang terjaring dalam operasi yustisi yang digelar oleh Polsek Sipispis dan gabungan tersebut, para warga yang terjaring didata dan diberikan sanksi teguran tertulis oleh petugas karena melanggar protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker pada saat melintas dengan menggunakan kendaraan.
"Ada 40 warga yang kita data melanggar protokol kesehatan karena tidak menggunakan masker," kata Kapolsek Sipispis.
"Dan kepada warga yang terjaring tersebut sudah kita berikan sanksi berupa lisan sebanyak 30 warga dan sanksi tertulis 10 warga, selain itu kita juga membagikan masker sebanyak 250 pcs untuk warga dan kegiatan himbauan sebanyak 30 kali," tukasnya.