Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Batubara. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batubara, berhasil mengamankan HS (35) warga Desa Gunung Rante, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara, Sumut. HS diamankan terkait dugaan penyelewengan atas penggunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) pada tahun anggaran 2018 dan 2019, dimana pada saat itu HS menjabat sebagai Kepala Desa Gunung Rante, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara, Sumut.
"HS berhasil diamankan saat berada di warung tuak, RT VII, Desa Buntu, Kecamatan Bajubang, Provinsi Jambi," kata Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Bambang G Hutabarat saat siaran pers di Halaman Mapolres Batubara, Selasa, (3/11/2020).
Ia menjelaskan, pada tahun 2018, Desa Gunung Rante, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara, menerima dana desa (DD) sebesar Rp 689.242.000, serta alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp 379.656.000, dengan total anggaran sebesar Rp 1.068.898.000.
Sedangkan pada tahun 2019, desa tersebut menerima dana desa (DD) sebesar Rp 769.652.000, serta alokasi dana desa (ADD) sebesar 415.922.699, dengan total anggaran Rp 1.185.574.699.
Untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan pada tahun 2018 sebesar Rp 273.147.341. Sedangkan dana pencairan ADD tahap I tahun anggaran 2019 yang tidak dipertanggungjawabkan oleh kepala desa sebesar Rp 158.091.341. Sehingga total kerugian keuangan negara sebesar Rp 431.238.681.
dikatakannya, Adapun dugaan penyelewengan atas penggunaan desa diantaranya ; belanja barang untuk diberikan kepada masyarakat, belanja jasa kursus pelatihan sosialisasi dan bimbingan teknis, belanja alat tulis kantor, belanja makanan dan minuman rapat, belanja sewa peralatan, biaya transportasi dan akomodasi, belanja modal bahan perpustakaan serta penyertaan modal bumdes.
"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 subs Pasal 3 dari UU RI No.31 Tahun 1999 Jo UU RI No. 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya.