Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2021 menuai polemik. Sebab Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kebijakan asimetris, yakni kenaikan UMP berlaku bagi perusahaan tidak terdampak COVID-19. Sementara yang terdampak tetap menggunakan UMP 2020.
Kebijakan itu menuai polemik lantaran tidak jelas disebutkan kriteria perusahaan yang terdampak dan tidak terdampak virus Corona. Baru belakangan disebutkan sejumlah sektor yang dikecualikan dari kewajiban menaikkan UMP, salah satunya sektor pusat perbelanjaan (mal). Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) pun bisa bernapas lega.
"Saya kira memang sudah seharusnya demikian ya. Jadi memang kan kalau berdasarkan data dari BPS DKI kan salah satu sektor yang terpuruk itu, yang terdampak paling parah itu kan sektor perdagangan salah satunya, di mana subsektornya adalah pusat perbelanjaan. Jadi memang kondisi ini sudah berat," kata Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) APPBI Alphonzus Widjaja kata dia, Selasa (3/11/2020).
Paling tidak dengan tidak adanya kenaikan UMP 2021 untuk bisnis pusat perbelanjaan, pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa dicegah.
"Yang dikhawatirkan kalau dipaksakan UMP ini naik, jadi dikhawatirkan perusahaan pasti akan mempertahankan biaya operasional seefisien mungkin. Kalau ada kenaikan gaji, kemungkinan bisa terjadi pemutusan hubungan kerja untuk mempertahankan biaya operasional tidak naik secara total," sebutnya.
Keputusan bisnis pusat perbelanjaan dikecualikan dari kewajiban menaikkan UMP disampaikan Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Andri Yansyah. Namun pengusaha harus mengajukan ke Disnaker bahwa perusahaan tidak mampu menaikkan UMP 2021.
"Jadi saya kira dengan tidak dinaikkannya UMP pusat perbelanjaan, saya kira ini langkah yang terbaik saat ini daripada nanti terjadi lagi pemutusan hubungan kerja akibat perusahaan harus mempertahankan biaya operasional," tambahnya.(dtf)