Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan masih harus mendengar keterangan saksi ahli untuk memutus perkara Akhyar Nasution yang dilaporkan Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan Medan Deli.
"Hari ini kita meminta pendapat ahli, apakah masalah ini bisa diteruskan oleh Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) atau dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana pemilunya," jelas Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap, Selasa (3/11/2020).
Saksi ahli yang dimintai pendapatnya, lanjut Payung Harahap, adalah Indra Gunawan Purba, dosen di Fakultas Hukum Universitas Al Azhar, Medan. "Untuk kajian dari saksi-saksi, baik dari pelapor maupun terlapor, sudah kita pelajari. Jadi untuk itu, kita butuh keterangan ahli agar bisa memastikan kasus ini duduk perkaranya atau tidak," paparnya.
Dikarenakan masih harus mendengar keterangan saksi ahli, Payung Harahap menyebut pihaknya baru bisa mengumumkan hasilnya pada Rabu (4/11/2020) ."Besok lah keputusannya diumumkan," tutupnya.
Diketahui sebelumnya, Akhyar Nasution --dalam kapasitasnya sebagai Calon Wali Kota di Pilkada Medan 2020-- dilaporkan telah menghalang-halangi tugas jajaran Panwas Medan Deli. Bahkan, calon petahana ini disebut nyaris memukul Ketua Panwas Medan Deli, Faisal Haris.
Namun saat memberikan keterangan di Bawaslu Medan, Akhyar Nasution membantah telah hendak memukul Faisal Haris.