Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Seorang penumpang asal Cianjur, Jawa Barat bernama Nurhadi diamankan petugas Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, Selasa (3/11/2020). Nurhadi diamankan karena kedapatan mencuri pelampung milik maskapai Lion Air. Ia merupakan penumpang pesawat Lion Air bernomor JT 211 dari Bandara Soekarno-Hatta tujuan Banda Aceh yang sedang transit di Bandara Kualanamu.
Manager Airport Duty Bandara Kualanamu, Luas Tambunan, membenarkan penangkapan seorang penumpang pesawat Lion Air yang diduga mengambil pelampung. "Benar, dari tangan pelaku barang bukti yang diamankan 2 buah pelampung milik maskapai Lion Air," ujar Luas Tambunan dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Rabu (4/11/2020).
Dijelaskannya, penangkapan pria asal Cianjur Jawa Barat ini bermula dari pemberitahuan pramugari Lion Air kepada pihak keamanan Bandara Kualanamu bahwa pelampung di tempat duduk nomor 18-19 hilang.
"Karena ada kehilangan, petugas Avsec Bandara Kualanamu memeriksa seluruh penumpang Lio Air. Saat pemeriksaan di area X-RAY termonitor ada benda mencurigakan dari dalam tas ransel milik penumpang yang diketahui bernama Nurhadi. Ketika dicek, ternyata didapati ada dua buah pelampung pesawat," jelasnya.
Selanjutnya, sebut Luas Tambunan Nurhadi di bawah oleh petugas Avsec ke Kantor Officer In Cherge (OIC) Kualanamu untuk melakukan pemeriksaan awal.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui mengambil dua buah pelampung tersebut. Ia mencurinya dengan beralasan karena tidak sengaja. Pun begitu, dirinya tetap diserahkan ke petugas Avsec maskapai Lion Air," sebutnya.
Atas kejadian ini, Luas berharap tindakan seperti yang dilakukan oleh penumpang maskapai Lion Air itu tidak terulang lagi. Sebab, sudah ada pemberitahuan dari awak kabin saat pesawat hendak mendarat agar tidak membawa benda-benda yang terdapat dalam pesawat, termasuk pelampung.
"Tindakan dilakukan dia (Nurhadi) melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Yang bersangkutan bisa diancam hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 200 juta," pungkasnya.