Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Bumdes dan Sosialisasi Permendes 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 digelar dinHotel Le Polonia, Medan, Rabu (04/11/2020). Di hadapan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, dalam sambutannya pada acara itu, tak bisa menyembunyikan kekesalannya. Masalahnya soal dana desa.
Rupanya tak sedikit dana desa oleh kabupaten/kota di Sumut yang digunakan melenceng dari prioritasnya. Seperti ke bimbingan teknis (Bimtek), tak sedikit dana desa dialokasikan ke sana.
"Kami masih banyak menemukan kegiatan-kegiatan yang tidak produktif. Contoh masih cenderung bimtek dan Bimtek. Ini yang kami selalu, kenapa harus Bimtek?. Belajar, belajar dan belajar, pembinaan, pembinaan dan pembinaannya lebih banyak ke Bali. Kalau nggak ke Bali, ke daerah-daerah yang sambil dikunjungi," kata Edy.
Bahkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sumut, Aspan Sofian Batubara yang ditanya medanbisnisdaily.com lebih lanjut soal pernyataan Gubernur Edy itu, menjelaskan Bimtek oleh kabupaten/kota tidak hanya ke Bali, tetapi juga ke tempat wisata lainya seperti Bandung, Surabaya dan Medan.
"Syukur kalau Bimteknya berkualitas, tapi waduh, entah siapa-siapa kadang-kadang narasumbernya, dan materinya itu-itu saja," ujar Aspan.
Yang juga jadi sorotan Gubernur Edy, sebut Aspan lagi, mengapa harus Bimtek ke luar kota di masa pandemi covid-19. "Ke zona merah pula, padahal Sumut dan kita semua lagi berjuang mencegah penularan covid," sebut Aspan.
Belum lagi peserta Bimteknya yang itu-itu saja. Dan kebanyakan dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) pula, bukannya lebih banyak masyarakat dari kelompok usaha atau kelompok tani.
"Bahkan ada kepala desa saat kami tanyakan, sudah ke berapa kali Bimtek pakai dana desa, dijawabnya yang ke-11. Waduh, ini sangat melenceng dari sasaran alokasi dana desa sebagaimana Permendes Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa," kata Aspan.
Yang terus diingatkan Gubernur Edy Rahmayadi, tambah Aspan, adalah dana desa itu dialokasikan untuk pemberdayaan masyarakat, seperti melalui BUMDes. "Membangun desa menata kota, itu sebetulnya arahan pak gubernur yang diterjemahkan melalui program dana desa," tambah Aspan.
Sebelumnya, Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar, mengatakan pembangunan desa dengan pemanfaatan dana desa yang telah berjalan selama ini, masih memerlukan evaluasi dan berbagai langkah perbaikan.
Apalagi, pengalaman di lapangan menunjukkan bahwa pemanfaatan dana desa masih dinikmati kalangan tertentu saja seperti aparat desa. Untuk itu, ke depan, program-program pembangunan desa harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga desa tanpa ada yang terlewat.
"Seluruh aspek pembangunan harus dirasakan manfaatnya oleh warga desa terutama golongan terbawah tanpa ada yang terlewat. No one left behind. Kemudian, dana desa harus berdampak pada peningkatan ekonomi dan Sumber Daya Manusia (SDM) desa. Permendes Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 akan menjadi panduan yang memudahkan tujuan-tujuan pembangunan desa," terang Abdul Halim.