Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Nias Utara. Meskipun sempat dikabarkan bermasalah, Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi, akhirnya meresmikan pengunduran diri Amizaro Waruwu dari anggota DPRD Nias Utara (Nisut), Rabu (4/11/2020).
Dalam Keputusan Gubernur dengan nomor :188,44/531/KPTS/2020 tentang peresmian pemberhentian dan pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Nisut itu disebutkan, Amizaro Waruwu secara hormat diberhentikan dari kedudukannya sebagai anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai peserta Pilkada Nisut tahun 2020.
Dalam keputusan tersebut, Edy Rahmayadi juga memutuskan pengangkatan Ahabi Abibus Baeha, sebagai pengganti antar waktu (PAW) terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji sebagai anggota DPRD Nisut.
BACA JUGA: Tim Pemenangan Aman Tepis Isu Pengunduran Diri Amizaro dari DPRD Nias Utara Bermasalah
Usai menerima SK tersebut, Amizaro Waruwu didampingi wakilnya Yusman Zega, selain menyampikan terimakasih kepada Gubernur, pasangan nomor urut 2 itu juga mengapresiasi dukungan dari sejumlah pihak, baik tim pemenangan, simpatisan dan masyarakat Nisut khususnya.
Dengan terbitnya SK pemberhentian ini, kata Amizaro, pasangan Amizaro-Yusman (Aman) berarti sudah melengkapi adminstrasi sebagai kontestasi Pilkada pada 9 Desember mendatang. "Oleh karenanya, isu yang belakangan diumbar oleh kubu lain dengan tujuan tertentu, jangan terprovokasi dan tetap solid," harapnya.