Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan memutuskan untuk menganulir laporan Ketua Panwascam Medan Deli, Faisal Haris yang mengaku nyaris dipukul calon Wali Kota Medan nomor urut 1, Akhyar Nasution. Keputusan ini diambil setelah melihat perkara tersebut tidak memenuhi unsur atau alat bukti yang kuat.
Pengamat politik Universitas Sumatera Utara, Indra Fauzan PhD menilai penghentian laporan Panwascam Medan Deli ini merupakan salah satu akibat bobroknya bimbingan teknis (Bimtek) yang selama ini dikerjakan Bawaslu Medan ke tingkat di bawahnya.
"Jelas ini menunjukkan ada yang salah dalam bimtek yang mereka lakukan selama ini. Karena, untuk mendudukkan suatu kasus seperti yang sekarang ini tingkat di bawahnya gagal memenuhi unsur-unsur yang bisa membuat penyelidikan kasus ini dilanjutkan," ujarnya, Kamis (5/11/2020).
Ditambahkan Indra Fauzan, seharusnya bimtek yang dilaksanakan Bawaslu, baik Kota Medan maupun Provinsi Sumut, bisa mempertajam pengawasan di lapangan dan mampu memberikan pemahaman bagi peserta pilkada tentang keberadaan pengawas.
"Ini malah laporan dari tingkat di bawahnya saja dianulir. Apalagi yang kita ketahui sasaran kemarahan dari peristiwa tersebut adalah ketua panwas kecamatan. Jelas ini bisa meruntuhkan wibawa Bawaslu Medan sebagai badan yang dibentuk sebagai pemantau pelanggaran di penyelenggaraan pemilu," urainya.
Terakhir, Fauzan mendesak Bawaslu Kota Medan ke depannya untuk bisa bersikap lebih tegas dalam menangani laporan, khususnya dari internal.
"Agar jangan terkesan main-main dalam melaksanakan tugas, karena bisa memunculkan stigma di masyarakat kalau Bawaslu tidak netral dalam menjalankan tugas," ulasnya.
Diketahui, kasus dugaan penghalangan tugas panwascam ini merupakan perkara pidana pemilu kedua yang menyeret Akhyar ke Bawaslu Medan. Sebelumnya, Akhyar diperiksa Bawaslu Medan karena diduga berkampanye di Rumah Tahfiz Anwar Sa'adah yang berlokasi di Jalan Persamaan Gang Aman, Kecamatan Medan Amplas pada 14 Oktober lalu. Akhyar dinyatakan tidak bersalah atas laporan Hasan Basri H Sinaga ini, warga yang berdomisili di sekitar lokasi.