Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan sebagai Koordinator Keamanan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengimbau masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) No 27 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pada Kondisi Pandemi COVID-19 di Kota Medan. Satpol PP Kota Medan akan melakukan penegakan perwal tersebut untuk menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Medan.
Kepala Satpol PP Kota Medan, M Sofyan, dalam konferensi pers di Posko Satgas COVID-19 Medan, Jalan Rotan, Kamis (5/11/2020), mengatakan, sejak April lalu hingga tanpa batas yang ditentukan pihaknya terus melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan.
Sebagai koordinator keamanan, selain melakukan sosialisasi, pihaknya bersama tim juga melakukan penindakan berupa pemberian saksi bagi perorangan dan kelompok usaha yang tidak mengindahkan protokol kesehatan atau melanggar Perwal.
Bagi perorangan yang melanggar protokol kesehatan, sejak April lalu hingga saat ini, Satpol PP telah melakukan penindakan bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum. "Saat ini sudah ada sekitar 4.500 warga yang kita tindak akibat tidak menggunakan masker. Sanksi yang kita berikan berupa penahanan kartu identitas," ujarnya.
Sedangkan bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan, Satgas COVID-19 juga sudah melakukan tindakan berupa sanksi administrasi kepada 78 pelaku usaha.
Sedangkan sanksi berupa penutupan usaha juga telah dilaksanakan kepada 1 unit usaha jajanan kuliniler yaitu Mega Park. "Kita tutup selama 1 minggu dan setelah pemilik berjanji akan mematuhi protokol kesehatan, maka kita benarkan untuk dibuka kembali. Saat ini terbukti usaha dimaksud sudah mentaati protokol kesehatan dan tetap dalam pantauan kita," tuturnya .
Sofyan mengatakan, seluruh organisasi yang bergabung dalam tim Gugus Tuga COVID-19 seperti Dinas Parawisata terus melakukan sosialisasi Perwal No 27 Tahun 2020 kepada masyarakat dan pelaku usaha.
"Setelah sosialisasi dan edukasi dilakukan, pengawasan tetap dilakukan. Dan jika terbukti masih melanggar, maka kita lakukan sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha," ujar Sofyan.