Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. PT Asuransi Jiwa Adisarana Wana Artha Life diminta untuk mencairkan dana nasabah yang tidak kunjung direalisasikan sejak Maret 2020 lalu. Hal itu disampaikan NG Cui Cing didampingi kuasa hukumnya, Rustam Hamonangan Tambunan SH, Rabu (4/11/2020) siang.
Menurutnya, kliennya sebagai nasabah dengan Nomor Polis 9717071174 merasa keberatan atas tidak diterimanya imbal hasil investasi produk wall invest setiap bulan sejak Maret 2020. Akibat tidak adanya kejelasan membuat NG Cui Cing akan menarik seluruh dana investasinya sebesar Rp1,030 milliar.
"Namun kenyataannya dana Rp1,030 milliar yang diinvestasikan di PT Asuransi Jiwa Adisarana Wana Artha Life yang tidak kunjung diberikan atau dicairkan kepada klien kami," tegas Rustam.
Dalam kasus ini, Rustam mengungkapkan dirinya selaku tim kuasa hukum telah melayangkan surat somasi atau teguran keras Nomor: 365/SP/RTA/VIII/2020 kepada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wana Artha Life.
"Anehnya dari surat somasi yang dibalas pihak PT Asuransi Jiwa Adisarana Wana Artha Life mengaku perusahaannya dalam kondisi darurat karena seluruh rekening diblokir Kejaksaan Agung sejak Januari 2020 lalu sehingga tidak bisa mencairkan dana tersebut," ungkapnya.
Lebih lanjut, Rustam menerangkan diblokirnya rekening Asuransi Jiwa Adisara Wana Artha Life tidak ada urusannya dengan tidak bisa dicairkan dana nasabah tersebut. Sebab, diblokirnya rekening dari Kejaksaan Agung itu murni kesalahan dari PT Asuransi Jiwa Adisarana Wana Artha Life.
"Kan aneh saja, PT Asuransi Jiwa Adisarana Wana Artha Life yang bermasalah dengan Kejaksaan Agung malah klien kami yang menjadi korban dan uang yang telah diinvestasikan tidak dapat kembali dicairkan," terangnya.
Oleh karena itu, tambah Rustam, apabila dalam waktu beberapa hari ke depan dana kliennya ini tidak kunjung dicairkan maka kasusnya akan dilaporkan ke pihak yang berwajib.
"Ini sudah menjadi tindak pidana, terlepas apa permasalahan mereka kan bukan urusan kita, tentu hak klien kami harusnya dibayarkan," tandas Rustam.
Sementara dalam surat somasi itu dijawab PT Asuransi Jiwa Adisarana Wana Artha Life yang ditandatangani Head of Legal, Mustika Alam Rustama SH MH pada poin 5 menyebutkan bahwa pihaknya sejak Januari 2020 seluruh asetnya telah diblokir oleh Kejaksaan Agung dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk disita sebagai barang bukti dalam proses perkara Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Guna mengkroscek hal tersebut, medanbisnisdaily.com melakukan konfirmasi ke Head of Legal PT Asuransi Jiwa Adisarana Wana Artha Life. Awalnya, ponsel Mustika Alam Rustama SH MH saat dihubungi terdengar suara operator yang mengatakan memblokir semua panggilan, namun akhirnya berhasil dihubungi.
"Iya, sudah kita balas secara rinci pada surat somasi yang diterima, intinya kita berharap kepada nasabah untuk bersabar," jawabnya singkat, Kamis (5/11/2020) sore.