Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara 9 tersangka yang terdiri dari petinggi hingga anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dalam kasus penghasutan tolak omnibus law ke Bareskrim Polri. Berkas itu dikembalikan karena dinilai belum memenuhi syarat formil dan materiil.
"Berkas 9 tersangka, yang ada anggota KAMI, dikembalikan oleh jaksa peneliti kepada penyidik Bareskrim, kemarin" kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2020).
Berkas itu dikembalikan pada Rabu (4/11) kemarin. Hari menerangkan pengembalian berkas tersebut karena belum memenuhi kelengkapan syarat formil dan materill. Hari pun tidak memerinci detail kekurangan yang diajukan oleh jaksa ke penyidik.
"Karena belum memenuhi syarat formil dan materill," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, berkas perkara sembilan petinggi hingga anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia tersangka penghasutan terkait demo tolak omnibus law berakhir ricuh sudah memasuki tahap satu. Polri mengatakan berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan pekan lalu.
"Sudah tahap 1, (dilimpahkan) minggu lalu," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11).
Awi menyampaikan pengembangan penyidikan kasus tersebut masih dilakukan. Salah satunya pemanggilan Ketua Komite Eksekutif Ahmad Yani.
"(Pemanggilan Ahmad Yani) kan pengembangan AP (Anton Permana) tadi. Kan saya bilang pengembangan," ujarnya.
Polri pun telah menetapkan 9 tersangka penghasutan. Dari 9 tersangka itu, beberapa di antaranya merupakan Ketua KAMI Medan Khairi Amri (KA) serta petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan (SN), Jumhur Hidayat (JH), dan Anton Permana (AP). dtc