Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Setibanya di Bandar Udara Internasional Kualanamu Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, 202 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang dideportasi dari Malaysia diperiksa kesehatannya, Sabtu (7/11/2020).
Pemeriksaan kesehatan terhadap ratusan PMI ilegal dilakukan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Kualanamu.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) kelas I Medan Sumatera Utara, Priagung Adhi Bawono, membenarkan terkiat pemeriksaan kesehatan tersebut.
"Iya, benar. Meskipun dari Malaysia sudah dinyatakan negatif Covid-19 sesuai pemeriksaan PCR, setibanya di terminal kedatangan Internasional satu persatu para PMI ilegal tetap mengikuti pemeriksaan secara ketat sesuai protokol kesehatan. Selanjutnya, mereka menaiki bus yang kemudian di bawah ke penampungan sementara gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia( BPSDM) Sumatra Utara, Jalan Ngalengko Medan," ujar Priagung Adhi Bawono ditemui di area pemeriksaan.
Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Unit Pelayanan Terpadu Wilayah Sumatera Utara, Muhammad Fuad Wahyud mengatakan, para PMI ilegal diterbangkan dengan menggunakan maskapai Air Asia bernomor AK 395 dari Bandar Udara Kuala Lumpur International Airport.
"Mereka (PMI ilegal) merupakan keluaran dari berbagai tempat depo (penjara ) imigrasi Malaysia yang sebelumnya telah
ditahan dikarenakan telah melanggar ijin tinggal atau keimigrasian," ujarnya.
Fuad menambahkan, ratusan PMI ilegal ini berasal dari dua provinsi yakni Sumatra Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam.
"Nanggroe Aceh Darussalam dengan rincian 77 laki-laki dan 8 perempuan. Sumatra Utara 80 pria dan 37 wanita. Jadi totalnya 202 orang," pungkasnya.