Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Masa jabatan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Runtung, SH, M.Hum akan segera berakhir 21 Januari 2021. Untuk itu, USU akan melakukan pemilihan rektor baru periode 2021-2026.
Terkait itu Majelis Wali Amanat (MWA) USU, tanggal 5 November 2020 lalu telah membentuk dan mengangkat Panitia Penjaringan Calon Rektor Universitas Sumatera Utara Periode 2021-2026.
Adapun panitia yang dibentuk terdiri atas unsur Majelis Wali Amanat 4 orang yaitu Guslihan Dasa Tjipta, H Abdul Hakim Siagian, Muhammad Arifin Nasution, Fahmi. Ditambah senat akademik 3 orang yaitu Romi Fadillah Rahmat, Saidin, dan Ariyani.
Kemudian mewakili Dewan Guru Besar 3 orang yaitu Heru Santosa, Hakim Bangun, Syafruddin Kalo. Serta unsur rektorat 1 orang yaitu Luhut Sihombing.
Kepanitiaan sesuai dengan SK MWA No. 06/SK/MWA/XI/2020 yang ditetapkan Ketua MWA USU, Dr Nurmala Kartini Pandjaitan Sjahrir.
Lantas apa sajakah mekanisme dan syarat yang ditetapkan panitia? Berikut uraiannya. Proses pemilihan akan dilakukan melalui 3 tahapan yaitu penjaringan, penyaringan dan pemilihan. Tahapan penjaringan dilaksanakan mulai 10-24 November 2020. Meliputi kegiatan pendaftaran, pengembalian formulir, seleksi adminsitrasi, pengumuman calon yang lulus seleksi administrasi, dan audisi.
Sedangkan penyaringan dilaksanakan 26 November 2020 oleh Senat Akademik USU. Sedangkan tahapan pemilihan dilaksanakan MWA USU
dijadwalkan 3 Desember 2020. Demikian keterangan tertulis Ketua Panitia Prof. dr. Guslihan Dasa Tjipta, Sp.A(K) kepada sejumlah media Minggu (8/11/2020)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2014 pasal 29 ayat (2) dan ayat (3), persyaratan umum yang ditetapkan untuk menjadi calon Rektor USU antara lain, belum berusia 60 tahun saat dilantik sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Selain itu, mampu melaksanakan perbuatan hukum, berkewarganegaraan Indonesia, sehat jasmani dan rohani.
Calon Rektor USU juga harus memiliki integritas komitmen dan kepemimpinan dan wawasan luas tentang pendidikan tinggi, tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan
ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan berpendidikan minimal doktor (S-3).
Selain itu ditetapkan juga persyaratan khusus (Peraturan MWA No. 16 Tahun 2016, Pasal 49)
yakni; berkewarganegaraan Indonesia dan berjiwa Pancasila, sehat jasmani dan rohani/jiwa
yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pendidikan USU, memiliki moral dan etika yang baik, memiliki pengalaman manajerial terutama di
lingkungan pendidikan tinggi, mampu menterjemahkan visi dan misi universitas serta bersedia dan berkomitmen melaksanakan Renstra Universitas dalam program kerjanya.
"Calon Rektor USU juga diharuskan memiliki jiwa kewirausahaan, tidak mengikuti
pendidikan formal atau non formal lebih dari 6 bulan berturut-turut dalam masa jabatan, tidak pernah diberikan sanksi akademik karena melakukan plagiarisme. Juga harus bebas dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang lainnya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkotika dari Rumah Sakit Pendidikan USU, serta tidak pernah melakukan perbuatan tercela/tidak terpuji," katanya.
Guslihan menambahkan, diharapkan nantinya terpilih Rektor
USU yang dapat membangun sinergi dengan semua pihak yang dapat menjadikan USU
sebagai perguruan tinggi yang memiliki keunggulan akademik sebagai barometer kemajuan ilmu pengetahuan yang mampu bersaing dalam tataran dunia global.
Di samping itu diharapkan terpilih Rektor USU yang sesuai dengan tata nilai utama USU yaitu Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam bingkai kebhinekaan, inovatif yang berintegritas, tangguh dan arif.