Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tebing Tinggi. Polsek Bandar Khalifah Resort Tebing Tinggi memberikan tindakan kepada pelaku usaha dan warga masyarakat yang terbukti melanggar Protokol Kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
Tindakan sanksi tersebut dilakukan pada saat Operasi Yustisi dalam rangka menjalankan Pergub No.34 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 di Provinsi Sumatera Utara di Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Serdang Bedagai yang dipimpin langsung Kapolsek Bandar Khalifah, AKP Sairik Panjaitan.
Sebanyak lima orang warga masyarakat dan satu orang pelaku usaha yang terbukti telah melanggar Protokol Kesehatan terkait dengan pencegahan dan pemutusan mata rantai dari penyebaran wabah Covid-19 diberikan hukuman atau sanksi teguran secara lisan dan tertulis.
Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Joshua Nainggolan kepada wartawan, Minggu (8/11/2020), menjelaskan, dalam Operasi Yustisi 3 Pilar yang berjumlah 9 orang terdiri dari unsur TNI, Polri dan Kecamatan juga membagikan masker gratis serta memberikan imbauan untuk berprilaku hidup sehat dengan mematuhi protokol kesehatan 4M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Kegiatan yang sama juga digelar Tim gabungan penegakan protokoler kesehatan Covid-19 yang terdiri dari Polsek Padang Hilir, Koramil 13/TT Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Tebing Tinggi, beserta Unsur Kelurahan di Simpang tiga Jalan Darat Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.
Sejumlah warga yang kedapatan melanggar Prokes sepeti tidak mengenakan masker saat berkendara atau berada diluar menerima sanksi berupa hukuman dari petugas.
Operasi Yustisi yang dipimpin langsung Kapolsek Padang Hilir AKP Pahotan Manurung tersebut, setiadknya lebih kurang 15 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker terjaring saat melintas di lokasi operasi.
"Kepada pelanggar kita berikan sanksi berupa hukuman untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya sampai selesai dan harus hafal,” tegas Kapolsek.
Dikatakan Kapolsek juga, selain harus hafal menanyikan lagu Indonesia Raya, pelanggaar Prokes harus mendapatkan sanksi tertulis dan lisan, yang semua itu dilakukan sebagai efek jera bagi pelanggar prokes.
“Kita juga memberikan himbauan kepada warga serta membagikan masker di saat operasi Yustisi berlangsung," jelasnya lagi.
Menurut Kapolsek Padang Hilir, kegiatan tersebut guna menjalankan Pergub Nomor 34 Tahun 2020 dan Perwa Tebing Tinggi Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. "Operasi Yustisi ini akan terus dilaksanakan bersama gabungan instansi terkait," jelasnya.
Melalui kegiatan yang dilaksanakan hampir setiap hari itu, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi Protokoler Kesehatan dengan cara memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.