Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Bawaslu mencatat pelanggaran protokol kesehatan meningkat di masa kampanye. Kenaikan pelanggaran terjadi saat pemantauan keempat periode 26 Oktober hingga 4 November 2020.
"Jumlah pelanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 pada 10 hari keempat penyelengaraan kampanyenya meningkat, dibandingkan 10 hari pertama hingga ketiga," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam acara webinar 'Pilkada Aman dan Bersih, Indonesia Maju', Senin (9/11/2020).
Abhan mengatakan, jumlah pelanggaran dalam periode pemantauan 26 Oktober-4 November sebanyak 397 kegiatan. Dari jumlah pelanggaran itu, sebanyak 300 kegiatan diberikan surat peringatan.
"Jumlah pelanggarannya mencapai 397 kegiatan yang melanggar. Surat peringatan diterbitkan atas 300 lebih kegiatan kampanye dan 33 harus kami bubarkan," ujar Abhan.
Selain itu, Abhan mengatakan pihaknya bersama Satpol PP juga menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar. Sejak awal masa kampanye, sebanya 164.536 APK ditertibkan.
"Selama 40 hari penyelenggaraan tahapan kampanye Pilkada 2020, Bawaslu kabupaten kota dan Bawaslu provinsi menertibkan setidaknya 164.536 APK yang melanggar," kata Abhan.
"Penertiban APK tersebut dilakukan bersama satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat disedikitnya 151 kabupaten kota," sambungnya.
Berdasarkan data Bawaslu, pada 10 hari pertama pemantauan (26 September-5 Oktober) terdapat 237 kasus pelanggaran protokol kesehatan. Dari jumlah itu ada 28 kasus yang ditindak dengan pembubaran. Pada pemantauan kedua (6-15 Oktober) ada 375 kasus. Sebanyak 35 kasus ditindak dengan pembubaran, dan 300 lebih somasi peringatan.
Sedangkan pada 10 hari pemantauan periode ketiga (16-25 Oktober), ada 306 kasus pelanggaran protokol kesehatan. Sebanyak 25 kasus ditindak dengan pembubaran.(dtc)