Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Nias Utara. Setelah mendapatkan SK pemberhentian dari Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, pada 4 November 2020, surat pemberhentian Amizaro Waruwu dari anggota DPRD diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Utara (Nisut), Senin (9/11/2020), untuk melengkapi syarat sebagai calon Bupati Nisut.
Penyerahan SK tersebut diterima oleh Ketua KPU Nisut, Evorianus Harefa, bersama empat komisioner lainnya, Inotonia Zega, Elisama Nazara, Karianto Lase dan Munawaroh.
Evorianus Harefa usai menerima kelengkapan dokumen, menyampaikan terimakasih dan pihaknya akan menindaklanjuti dan menggelar rapat internal sekaligus membuat berita acara bahwa kekurangan dokumen pasca pendaftaran sebelumnya sudah dilengkapi dan diterima oleh KPU.
Amizaro Waruwu yang didampingi wakilnya, Yusman Zega dan Ketua tim pemenangan, Dalifati Ziliwu, mengatakan, dengan diserahkannya surat pengunduran dirinya, secara administrasi berarti syarat dirinya untuk berkompetisi pada Pilkada Nisut sudah lengkap. Meski demikian, harus menunggu dahulu hasil pleno KPU terkait dokumen yang disampaikan.
"engingat Pilkada sudah di depan mata, tim dan seluruh simpatisan diharapkan agar terus bergerak melakukan pendekatan dan sosialisasi dengan cara yang santun dan bersahabat. Sehingga pada pemilihan 9 Desember 2020, masyarakat tetap solid dan menjatuhkan pilihan untuk memenangkan Amizaro-Yusman agar tujuan bersama dalam membawa perubahan yang nyata di Nisut dapat tercapai bersama masyarakat," pesannya.