Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Belasan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia-Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPMI-KSPI) Sumatra Utara (Sumut) kembali menggelar aksi damai. Massa menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain, menolak omnibus law dan minta Gubernur Sumut menaikkan upah buruh untuk tahun 2021 sebesar 8%. Aksi berlangsung di depan gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (10/11/2020).
"Kami mendesak agar Gubernur Sumut menaikkan upah buruh, baik UMK maupun UMP sebesar 8 % pada 2021. Kami juga meminta UU Cipta Kerja dibatalkan karena menindas buruh," kata orator aksi Toni Rickson Silalahi.
Massa aksi juga menyampaikan persoalan buruh di sejumlah perusahaan di Sumut, antara lain, di antaranya PT Jui Shin, PT Indomarco Adi Prima, PT Lonsum dan sebagainya.
Sebagian di antara perusahaan itu ada yang tidak membayar upah buruhnya sampai tiga bulan, kata Toni.
Aksi ini berjalan tertib, arus lalu lintas di sekitar gedung DPRD Sumut, tetap berjalan normal.