Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31 Tahun 2016 tentang Usaha Pergadaian, membuka ruang untuk berkembangnya industri gadai di tanah air. Dengan hadirnya POJK tersebut, selain PT Pegadaian (Persero), industri gadai swasta diperbolehkan membuka atau membentuk usaha gadai yang berbadan hukum Koperasi atau Perseroan (PT).
Kepala Departemen Sertifikasi & Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pegadaian Corporate University, Legiyo Hery Susanto, saat Pelatihan Penaksir Barang Jaminan kerja sama antara Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) dengan PT Pegadaian (Persero), mengatakan, cakupan wilayah usaha gadai swasta memang masih terbatas. "Jaminan modal usaha sebesar Rp 500 juta untuk kabupaten/kota hingga Rp 2,5 miliar untuk skala provinsi," katanya, Selasa (10/11/2020).
Dalam POJK Nomor 31 Tahun 2016, kata Legiyo, juga mengatur persyaratan dalam mendirikan Usaha Gadai, yakni harus memiliki penaksir barang jaminan minimal satu orang yang telah tersertifikat dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
PT Pegadaian (Persero) sendiri oleh OJK ditunjuk sebagai penyelenggara LSP untuk memberikan pelatihan, bimbingan hingga sertifikasi bagi tenaga penaksir barang jaminan usaha gadai. Penaksir wajib dimiliki usaha gadai. Karena ia yang akan menaksir barang jaminan konsumen serta melindungi konsumen untuk memperoleh pembiayaan sesuai standarisasinya.
Legiyo mengatakan, LSP Pegadaian telah melakukan MoU dengan GPPI untuk melakukan pelatihan, bimbingan dan sertifikasi tenaga penaksir, sebagai pemenuhan persyaratan izin mendirikan gadai swasta.
Ia membeberkan, bagi Pegadaian sendiri, hadirnya usaha-usaha gadai di berbagai daerah tidak menjadi halangan atau kompetitor. "Bertumbuhnya usaha gadai swasta menjadi peluang bagi Pegadaian untuk bekerjasama dalam hal permodalan usaha. Tidak menutup kemungkinan terjalin kemitraan bisnis," katanya.
Ia berharap, ke depan terwujudnya kompetisi yang sehat di industri gadai, tidak saling 'membunuh' antara usaha gadai.