Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan kian gencar melakukan Sosialisasi Perwal Nomor 27 tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pada kondisi pandemi Covid-19 di Kota Medan kepada seluruh stakeholder di lingkungan Pemko Medan. Hal itu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan.
Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan, Fahrudin, saat melakukan sosialisasi Perwal 27/2020 kepada lurah dan Kepala Lingkungan (Kepling) yang ada di Kecamatan Medan Labuhan, mengatakan, salah satu cara untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini adalah dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan (prokes).
"Kita semua juga harus mengingatkan sekaligus mengajak orang disekitar untuk disiplin menerapkan prokes dimanapun berada. Mari kita sampaikan informasi seluas-luasnya dimanapun kita berada untuk disiplin menjalankanny dengan menjadi agen penggerak untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini," katanya, Selasa (10/11/2020).
Dia menambahkan, hal ini sangat perlu dilakukan agar masyarakat disiplin dan sadar akan bahayanya Covid-19. Maka dari itu perlunya disiplin menjalankan prokes untuk menghentikan penyebarannya.
Sementara itu, Sekcam Medan Labuhan, Indra, mengatakan, Kecamatan Medan Labuhan telah melakukan upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan khususnya di Kecamatan Medan Labuhan dengan melaksanakan penyemprotan disinfektan di rumah-rumah warga, menyalurkan kepada warga yang berhak, melaksanakan pembagian masker kepada warga, melaksanakan sosialisasi kepada warga dalam rangka melaksanakan prokes.
Pihaknya juga menyediakan tempat-tempat mencuci tangan di Kantor Lurah, tempat ibadah dan fasilitas umum. Selanjutnya melaksanakan razia masker yang bekerjasama dengan instansi terkait, melaksanakan sosialisasi di keramaian, agar tetap melaksanakan protokol kesehatan dalam melaksanakan aktivitas dan melaksanakan posko kewaspadaan di Kantor Camat dan masing-masing kelurahan.
"Sebagai Lurah dan Kepling marilah kita menjadi contoh bagi warga masing-masing dalam menjalankan protokol kesehatan seperti yang telah diatur di dalam Perwal No 27 tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pada Kondisi Pandemi Covid 19 di Kota Medan. Hal ini kita lakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona Disease 2019 (Covid 19) di Kota Medan," ajak Indra.