Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Labuhanbatu Utara, Kharuddin Syah (KSS) alias Buyung sebagai tersangka dalam kasus pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labura.
Selain tersangka, KPK juga menahan Kharuddin Syah. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pengurusan DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labura tersebut.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menjawab konfirmasi medanbisnisdaily.com, Selasa (10/11/2020). Dan KPK pada Selasa sore, diketahui telah melakukan konfrensi pers penetapan dan penahanan Khruddin Syah tersebut.
Selain Bupati Labura, KPK dalam kasus itu juga menetapkan tersangka dan menahan Puji Suhartono (PJH), Wakil Bendahara Umum PPP tahun 2016-2019.
BACA JUGA: Ini Duduk Perkara Bupati Labura Kharuddin Syah Hingga Ditahan KPK
Khairuddin Syah dan Puji Suhartono ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 10 November 2020 sampai 29 November 2020. Tersangka Khairuddin Syah ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, sedangkan Puji Suhartono di Rutan Polres Jakarta Timur.
Ali Fikri menjelaskan perkara itu merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018, yang diawali denga OTT pada Jumat 4 Mei 2018 di Jakarta. Dalam kegiatan tangkap tangan itu, jelas Ali Fikri, KPK mengamankan uang Rp 400 juta dan juga sejauh ini telah menetapkan 6 orang tersangka lainnya.