Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Ombudsman mengatakan, ada tiga layanan yang sering dikeluhkan masyarakat. Yakni, layanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), layanan SKCK oleh Intelkam, dan layanan Satpas oleh Satuan Lalulintas.
"Karena, ada tiga hal yang menjadi masukan mereka, yakni peningkatan kepatuhan terhadap pemenuhan standar pelayanan publik, melakukan pelayanan sesuai standar, dan perubahan perilaku pelaksana layanan, dan jangan ada pungli," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar saat dihubungi, Selasa (10/11/2020).
Menurut Abyadi Siregar, menariknya tentang pelayanan di Kepolisian, yakni adanya Polres Langkat, jajaran Polda Sumatera Utara yang meminta tugas pelayanannya diawasi Ombudsman.
"Kapolres Langkat meminta Ombudsman terlibat melakukan pengawasan layanan di institusinya. Biasanya, di kepolisian jarang yang mau pengawasan dilakukan oleh eksternal seperti Ombudsman. Pertama kali Kapolres Langkatlah yang meminta assessment Ombudsman," kata Abyadi Siregar lagi.
Sedangkan menurut Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga, tentang meminta Ombudsman melakukan pengawasan eksternal, semua ini untuk peningkatan kwalitas.
"Lembaga berwenang melakukan pengawasan terhadap Lembaga dan Kementerian itukan Ombudsman, kita berharap bisa diasistensi oleh Ombudsman RI dalam peningkatan kualitas pelayanan publik. Kita mau pelayanan publik yang tepat, cepat, efisien, dan efektif, ke masyarakat. Sehingga masyarakat aman, tenang, mendapat perilaku yang baik. Kita meminta diasessment Ombudsman," pintanya.