Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Total penerimaan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Sumut I hingga Oktober 2020 mencapai Rp17,84 triliun. Kinerja penerimaan Bruto sudah menembus 106,97% dibandingkan target penerimaan sepanjang tahun sebesar Rp16,68 triliun.
Hal itu diungkapkan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kanwil DJP Sumut I Medan, Max Darmawan, kepada pers seusai acara Tax Paye Gathering DJP Sumut I 2020 bertajuk Pemulihan Ekonomi Sumut untuk Indonesia Bangkit yang digelar secara virtual, Rabu (11/11/2020).
Pada acara itu tampil tiga pembicara kunci yakni Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dan ekonom senior yang juga mantan Menteri Keuangan M Chatib Basri.
Max Darmawan yang didampingi Kabid P2Humas Kanwil DJP Sumut Bismar Fahlerie memaparkan, penerimaan Bruto tersebut harus dikurangi pembayaran restitusi alias pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp5,32 triliun sehingga penerimaan netto menjadi Rp12,52 triliun atau mencapai 75,08% dari target 2020.
Dia menegaskan, pengembalian pembayaran restitusi pajak merupakan hak dari wajib pajak yang telah menunaikan tugas dan tanggungjawab perpajakannya.
Menjawab pertanyaan wartawan tentang kinerja pencapaian penerimaan hingga tutup tahun yang menyisakan waktu sekitar enam minggu tersisa ke depan, Max Darmawan menyebutkan optimis mencapai target 2020 dengan mengerahkab segala potensi kemampuan yang dimiliki pihaknya.
Salah satunya dengan mengimbau para wajib pajak yang masih memiliki kemampuan membayar pajak supaya menunaikan tanggungjawabnya.