Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Polsek Tanjung Morawa menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (10/11/2020).
Kedua pelaku yang dimaksud ialah Arman Syaputra (27) warga Dusun I Gang Duku III Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa dan Budi alias Cepet (32) penduduk Jalan Tirta Deli Dusun II Tanjung Morawa A.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin Manurung SH, membenarkan pihaknya menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut.
"Benar, dari tangan para pelaku turut diamankan barang bukti berupa paket sabu dan alat isap bong," ujar Sawangin, Rabu (11/11/2020).
Sawangin menerangkan, terungkapnya kasus penyalahgunaan narkotika ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli sabu di Gang Duku III Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim yang melakukan penyidikan berhasil menangkap pria yang diketahui bernama Arman Syahputra," terang mantan Kanit Lantas Polsek Percut Seituan Polrestabes Medan ini.
Usai ditangkap, sebut Sawangin pelaku dilakukan interogasi lebih dalam untuk mengetahui dari mana barang haram didapatkannya.
"Hasil diinterogasi, pelaku mengaku sabu di beli dari Sutris yang diantar oleh Budi alias Cepet," sebutnya.
Setelah itu, Sawangin menuturkan, pihaknya yang mendengar nyanyian dari pelaku Arman kemudian melakukan pengembangan di lapangan.
"Hasilnya, Budi alias Cepet berhasil diamankan anggota. Sedangkan atas nama Sutris masih dilakukan pengejaran," tutur mantan Kanit Lantas Polsek Medan Timur Polrestabes Medan ini.
Saat ini, kata Sawangin kedua pelaku narkotika sudah diserahkan ke Polresta Deli Serdang guna proses lanjutan.
"Kedua pelaku diserahkan ke Satresnarkoba guna pemeriksaan lanjut," pungkasnya.