Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdailycom - Medan. Tekab Polsek Medan Helvetia dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Theo, meringkus pelaku pembakar Ridwan Siboro (37) di Jalan listrik Medan, Kamis (12/11/2020).
Pelaku yang diamankan inisial DJS (19), yang mengakibatkan korban Ridwan Siboro (37) mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya.
Kejadian bermula di hari selasa tanggal 10 Nopember 2020 sekira pukul 19.30 WIB, telah terjadi tindak pidana penganiayaan berat, yang mengakibatkan korban Ridwan Siboro (37) mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya.
Pada saat pelapor sedang tertidur di rumahnya, pelapor didatangi tetangganya dan mengetuk pintu sambil berkata, "Adik bibik dibakar orang di Jalan Pendidikan Cinta Damai".
Mendengar seperti itu pelapor beserta tetangganya, langsung bergegas ke TKP, sesampainya di TKP dilihat korban sekujur tubuhnya sudah mengalami luka bakar, selanjutnya pelapor membawa korban ke RS Bina Kasih untuk mendapat pertolongan pertama, atas kejadian tersebut Pelapor membuat pengaduan ke Polsek Medan Helvetia.
Berdasarkan Laporan Polisi Pelapor : LP/525/XI/2020/SU/Polrestabes Medan/Polsek Medan Helvetia, Rabu tanggal 11/11/2020 dan informasi yang didapat dan pengembangan di lapangan, Tekab Polsek Medan Helvetia dapat mengamankan pelaku di Jalan Listrik No10, Kelurahan Petisah Tengah, Medan Baru.
Saat dilakukan interogasi di lapangan pelaku DJS (19) mengakui perbuatannya, ianya telah melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban dengan sebilah broti dan kemudian menyiramkan cairan spritus ke tubuh korban, selanjutnya membakar korban dengan menggunakan mancis yang telah dipersiapkan olehnya.
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean.SH.SIK, membenarkan kejadian tersebut dan penangkapan terhadap pelaku DJS (19) dipersembunyiannya di jalan Listrik No.10 kelurahan Petisah Tengah, Kapolsek juga menjelaskan terhadap pelaku dikenakan pasal berlapis 340 yo 53 subs 354 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama - lamanya 20 tahun.
Serta barang bukti yang diamankan dari pelaku DJS (19) yaitu 1 helai baju kaos warna hitam putih dan 1 helai celana panjang warna biru serta batang kayu broti dan 1 (satu) buah mancis warna biru.