Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Polda Sumut diminta untuk segera menuntaskan laporan Kajari Toba Robinson Sitorus tentang penggelapan dan penipuan uang yang diduga dilakukan JS. JS sendiri laporkan oleh Robinson ke polisi Juni 2019 lalu.
"Penyidik dari Polda Sumut sudah melakukan tugasnya dengan baik dan profesional. Kami meminta laporan Pak Robinson segera dituntaskan," ujar Kuasa Hukum Robinson Sitorus, Landen Marbun, di Medan, Jumat (13/11/2020).
Landen menjelaskan saat ini kuasa hukum JS atau pihak terlapor berupaya mengaburkan perkara yang sebenarnya terjadi.
"Sebenarnya ini murni tindak pidana penipuan dan penggelapan, jadi tidak usah kemana-mana," tegasnya.
Mantan anggota DPRD Medan ini selanjutnya menjelaskan asal usul uang yang dipersoalkan oleh kuasa hukum JS
"Tentang harta kekayaan klien kami itu diperoleh dari sumber yang jelas yakni gaji suami dan istri serta warisan dari orangtua Pak Robinson," tuturnya.
"Beberapa waktu lalu Pak Robinson sudah dipanggil Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan untuk mengklarifikasi itu. Semua sudah clear, jadi jangan coba mengaburkan perkara yang sebenarnya," imbuhnya.
Landen meyakini Polda Sumut akan segera mentapkan status tersangka kepada terlapor.
"Kami yakini itu karena perkaranya sudah jelas," bilangnya.
Sebelumnya, Roni Prima Panggabean dan Jhon Feryanto Sipayung dari Jakarta SHP Law Firm melaporkan Kajari di Kabupaten Toba Robinson Sitorus ke Komisi Kejaksaan RI atas dugaan tindak pidana pencucian uang.
Roni menjelaskan, laporan ini bermuara dari Laporan Kepolisian yang dilakukan Robinson terhadap klien mereka berinisial JS atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan nomor LP/608/VI/2020/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK MDN BARU tanggal 5 Juni 2020.