Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kepulangan Habib Rizieq Shihab dari Arab Saudi pada Selasa 10 November lalu menyedot perhatian publik. Mulai dari kedatangannya yang disambut massa hingga kegiatan sekembalinya ke Indonesia yang menimbulkan kerumunan massa, mulai dari kegiatan menikahkan putrinya hingga acara Maulid Nabi Muhammad SAW.
Banyak pihak yang mengkritisi Habib Rizieq karena dianggap melanggar protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19 yang belum berakhir ini. Kini, muncul sebuah petisi agar pemerintah mengkarantina Habib Rizieq sesuai protokol COVID-19.
Petisi ini diinisiasi oleh Indonesia Institute in Scotland. Dilihat detikcom, Senin (16/11/2020) per pukul 11.00 WIB, petisi ini telah ditandatangani oleh 248 responden. Petisi itu ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Satgas COVID-19, Menteri Kesehatan RI, Gubernur DKI Jakarta dan Wali Kota Bogor.
"Mengikuti perkembangan perilaku Rizieq Shihab sejak kembali dari luar negeri tanpa mentaati karantina dimana setiap orang lain diharuskan mentaati protocol covid 19 yang ada maka sudah saatnya pemerintah, aparat hukum bertugas sesuai aturan dan hukum Republik Indonesia yang ada," demikian bunyi petisi itu.
Pembuat petisi menyoroti kegiatan pengumpulan massa oleh Habib Rizieq Shihab, mulai dari kedatangannya di Bandara Soekarno-Hatta hingga kegiatan keagamaan di Petamburan dan di Markaz Syariah Megamendung, Kabupaten Bogor.
"Penyelenggaraan acara besar seperti di kabupaten Bogor,penjemputan di Bandara dan berkumpul di Petamburan menunjukkan Riziek Shibab dan pengikutnya tidak peduli kesehatan dirinya apalagi orang lain," lanjutnya.
"Sikap egoistik dan kekanak-kanakan ini tidak boleh dan tidak bisa ditolerir dengan tindakan pembiaran oleh negara.Tidak ada screening suhu tubuh sebelum acara, tidak ada social distancing saat acara berlangsung, tidak ada cuci tangan, hand sanitizer, sembarangan bermasker -sekenanya bahkan pengikutnya banyak tanpa memakai masker, berkumpul di jalanan,serta tidak ada juga trace dan track setelah bubar," sambungnya.
Kegiatan pengumpulan massa oleh Habib Rizieq dinilai dapat memperburuk angka kasus COVID-19 di Indonesia. Sehingga negara dinilai perlu menindak Habib Rizieq sesuai protokol COVID-19.
"Bagaimana Indonesia bisa menuruni r rate dan keluar dari pandemic covid-19 jika perilaku suka-suka Rizieq Shihab dibiarkan merajalela. Negara perlu segera bertindak sesuai hukum dan aturan di musim pandemik yang berlaku," tambahnya.
Pemerintah diminta menerapkan aturan kepada Habib Rizieq sesuai prinsip persamaan di mata hukum (equality before the law).
"Jika warga di tempat lain seperti di Gersik dihukum menggali kuburan saat melanggar protocol covid-19, ada juga yang didenda maka mengapa perilaku Imam FPI ini dibiarkan oleh penyelenggara negara, mulai di Tangerang, Jakarta hingga Bogor. Persamaan warga dimata hukum harus kita jaga. Jangan ada diskriminasi. Aparat kepolisian,tangan hukum janganlah pura-pura tidak tahu.Peristiwa ini semua kasat mata,tidak perlu menunggu laporan warga," tambahnya.
"Mari jaga kesehatan publik,jaga kewarasan akal sehat,budaya normalnya manusia dewasa berperilaku,bertindak di musim pandemik ini.Kebebasan berkumpul,bersuara bukan berarti seenaknya melakukan perusakan fasilitas publik,melanggar lalu lintas,melanggar hak atas kesehatan,hak-hak dasar warga,hak komunitas dan menerabas protokol covid-19," pungkasnya.
Terkait petisi itu, Damai Hari Lubis selaku pengacara Habib Rizieq mengatakan bahwa Habib Rizieq sudah membayar sanksi denda pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 sebanyak Rp 50 juta.
"Terkait hukum dengan sanksi denda, setahu saya sudah dilaksanakan dan terbayar sesuai sanksi (50 juta rupiah)," ujar Damai Hari Lubis dalam keterangannya.
Terkait penjemputan massa di Bandara Soekarno-Hatta, Damai Hari Lubis menyebut bahwa hal itu adalah spontanitas dan tanpa undangan. Menurutnya, massa penjemput Habib Rizieq Shihab juga telah diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
"Dalam hukum pidana positif negara ini, sanksi pidana adalah kepada yang melakukan pelanggaran. Bukan terhadap diri orang lain yang tidak melanggar. Sehingga pelanggar protkoler yang sudah diingatkan dan diimbau pada setiap acara atau momentum kerumunan, maka pengimbau bukan merupakan pelaku pelanggar hukum (due proccess)," katanya.
Seperti diketahui, kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia pada Selasa (10/11) lalu disambut oleh massa di Bandara Soekarno-Hatta. Hal ini juga mengakibatkan lalu lintas di ruas Tol Bandara lumpuh total. Sejumlah penerbangan mengalami delay karena kejadian ini.
Alih-alih melakukan isolasi mandiri, setibanya di Indonesia, Habib Rizieq Shihab justru menerima tamu di kediamannya di Petamburan. Bahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sendiri mengunjungi Habib Rizieq di rumahnya itu. Belum lagi sejumlah elit politik dan tokoh lainnya.
Tidak sampai di situ, Habib Rizieq Shihab menggelar acara keagamaan di Bogor dan Petamburan. Kegiatan ini membuat jemaahnya berbondong-bondong mendatangi lokasi di Petamburan dan juga di Bogor.(dtc)