Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan Status perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Almarhum Zakir Husin alias Jakir Usin dipastikan gugur demi hukum, menyusul telah diperlihatkannya Surat Keterangan Kematian Zakir Husin oleh jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Yang bersangkutan memang telah meninggal dunia, maka status hukum almarhum Zakir Husen dan tuntutan TPPU-nya otomatis gugur," tegas Imanuel Tarigan, Humas PN Medan yang juga selaku ketua majelis hakim yang menangani perkara TPPU Zakir Husin, saat dikonfirmasi, Senin (16/11/2020) siang.
Dengan demikian, sambung Imanuel Tarigan, masih ada 2 sesi lagi yang harus digelar di persidangan, sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis maupun penetapan atas aset Zakir yang mencapai miliaran rupiah yang dijadikan JPU sebagai barang bukti di persidangan.
"Apakah statusnya dikembalikan kepada keluarga selaku ahli waris atau dirampas untuk negara. Jadi, sesi pertama kita berikan kesempatan kepada JPU untuk menyampaikan materi tuntutan pada persidangan pekan depan. Kita lihat nanti seperti apa tuntutannya. Apakah barang bukti perkara TPPU Zakir Husin dirampas untuk negara atau dikembalikan kepada ahli waris," katanya.
Kemudian, pada sesi kedua, akan diberikan kesempatan penasihat hukum (PH) Zakir Husin menyampaikan pembelaan.
"Masing-masing pihak baik JPU maupun PH terdakwa nanti kita mempunyai pertimbangan kemudian kita putus untuk barang buktinya," pungkas Immanuel.
Mengutip dakwaan JPU Nurhayati Ulfia, ada 6 aset almarhum patut diduga dari hasil kejahatan alias TPPU yang dijadikan sebagai barang bukti. Yaitu 1 unit rumah masing-masing di Jalan Starban, Lingkungan VIII dan di Gang Bilal, Lingkungan X, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.
Rumah terdakwa lainnya di Jalan Setia Budi Baru, Komplek Arcadia Regency, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, telah diagunkan ke Bank BRI dan rumah dengan Sertifikat Hak milik Nomor 439 di Kelurahan Tanjung Selamat untuk direnovasi terdakwa.
Selanjutnya, sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Setia Budi Pondok Surya RT 000 / RW 0900 Blok A-12, Komplek Atria Residence, Kota Medan serta tanah kosong dengan SK Tanah Nomor 594/ 96/SKT/MP/1995 tanggal 30 Mei 1995 yang terletak di Jalan Balai Desa.