Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Petugas Satuan Narkoba Polrestabes Medan mengamankan 48 kilogram daun ganja kering dari halaman pabrik kapur di Jalan Bunga Raya, Desa, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. Dalam pengungkapan itu, pihak Satres Narkoba Polrestabes masih melakukan pengembangan siapa pemilik barang haram tersebut, Kamis, 12 November 2020.
Wakasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Doly Nelson Nainggolan didampingi Kanit Idik III, Iptu Irwanta Sembiring kepada wartawan, Senin (16/11/2020) malam mengatakan, hingga kini pihaknya masih memburu siapa pemilik 48 kilogram ganja itu.
Kata Kompol Doly, bahwa pengungkapan itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi yang dapat dipercaya dari masyarakat tentang adanya narkotika jenis ganja disimpan di dalam tanah di Pabrik Kapur Jalan Bunga Raya, Desa Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan
"Menindaklanjuti informasi yang didapat, petugas langsung menuju lokasi tersebut yang dipimpin langsung oleh Kanit Idik III Sat Res Narkoba Polrestabes Medan Iptu Irwanta Sembiring SH MH dan turut didampingi oleh Kepling setempat," kata Kompol Doly.
Kemudian, saat tiba di lokasi, petugas melakukan penggeledahan di lokasi tersebut, dan benar tentang adanya narkotika jenis ganja yang disembunyikan di dalam tanah halaman pabrik kapur sebanyak 48 kilogram.
"Selanjutnya, barang bukti disita dan dibawa petugas ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkap Kompol Doly.
Doly menjelaskanjika nanti pemilik ganja tersebut berhasil diamankan, pihaknya akan menjerat pelakunya dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati.