Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Banyak pejabat eselon III di lingkungan Pemprov Sumatera Utara yang enggan bahkan takut untuk mengikuti seleksi jabatan eselon II (seleksi pimpinan tinggi pratama). Mengapa begitu? Karena munculnya rasa pesimisme bahwa meskipun kemampuan terbaik ditunjukkan dalam seleksi, tidak ada jaminan dipilih untuk menjadi pejabat eselon II.
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, memberi tanggapan. Ia tidak menampik pejabat eselon III takut mengikuti seleksi jabatan eselon II.
Justru ketakutan mereka itu pun menjadi pertanyaan baginya. Mengapa para pejabat eselon III itu takut mengikuti seleksi, padahal diberi kesempatan untuk menjadi pejabat eselon II.
"Betul, betul, benar sekali itu yang kau dengar. Kenapa eselon III ini tidak bernafsu mendaftar menjadi eselon II, itu jadi pertanyaan. Makanya dipaksa, dia harus daftar," ujar Edy Rahmayadi, di Medan, Selasa (17/11/2020).
Padahal sudah dibukanya kesempatan bagi pejabat eselon III untuk "naik kelas" ke pejabat eselon II. Sehingga disuruhnya ikut seleksi dan juga menanggung biaya seleksi. Bukan apa-apa, kata Edy, yang ia khawatirkan ada sosok-sosok yang hebat di eselon III saat ini.
"Tapi dengan dia takut, ah nanti tak lulus, apa, akhirnya dia tak daftar. Tau-tau ada di situ yang brilian. Kita butuh orang sekarang, kita butuh berkualitas, bukan kwantitas," sebutnya.
Begitu pun, Edy Rahmayadi ingin sekali yang menjadi pejabat eselon II adalah eselon III dari Pemprov Sumut itu sendiri. "Kalau bisa dari dalam situ menjadi eselon II, kalau tak bisa kita cari dari luar, kan begitu. kalau bisa semuanya orang Medan, orang Sumut. Kalau tak bisa terpaksalah orang Padang juga," ujar Edy.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Panitia Seleksi Jabatan Eselon II Pemprov Sumut, memperpanjang pendaftaran seleksi hingga 18 November 2020.
Seyogianya pendaftaran ditutup 10 November 2020. Namun karena alasan antara lain kuota belum terpenuhi di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), akhirnya pendaftaran di perpanjang.
"Diperpanjang dan sudah diumumkan," kata Syahruddin," ujar Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Syahruddin Lubis, yang juga panitia seleksi, menjawab medanbisnisdaily.com, Jumat (13/11/2020).
Ia mengatakan meski jumlah pendaftar telah mencapai hingga 130 peserta, namun tidak merata pada jabatan eselon II yang dibuka. Ada yang menumpuk untuk satu jabatan pimpinan OPD, sementara di OPD lain kurang," katanya.
Seperti untuk posisi jabatan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, masih kurang kuota. Kemudian untuk jabatan Kepala Satpol PP, juga minim.
Jabatan yang banyak diburu seperti untuk Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Dinas Perkebunan dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Dalam pengumuman 006/SJPTP/XI/2020 tertanggal 12 November 2020, Ketua Panitia Seleksi yang juga Sekdaprov Sumut, R Sabrina, menyebutkan perpanjangan pendaftaran juga karena sempitnya waktu pendaftaran, aspirasi dan tingginya minat calon peserta seleksi.
Dengan perubahan pendaftaran, maka tahapan lainnya juga berubah. Pengumuman hasil seleksi administrasi menjadi 20 November 2020. Ujian tertulis dan penulisan makalah 23 November 2020 dan hasilnya diumumkan 28 November 2020.
Kemudian assesment test 30 November-1 Desember 2020, presentase makalah dan wawancara serta rekam jejak 5-14 Desember 2020, dan penyerahan hasil seleksi kepada gubernur 17 Desember 2020.
Selain perpanjangan pendaftaran, Panitia Seleksi juga mempermudah persyaratan, yakni dari sebelumnya harus sudah lulus pelatihan kepemimpinan tingkat III menjadi hanya dapat dipertimbangkan iut seleksi jika calon peserta belum mengikuti pelatihan kepemimpinan tingkat III.
Adapun 19 jabatan itu adalah:
1. Kepala Biro Hukum.
2. Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat.
3. Kepala Biro Organisasi.
4. Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa.
5. Kepala Biro Administrasi Pembangunan.
6. Kepala Dinas Koperasi dan UKM.
7. Kepala Dinas Perkebunan.
8. Kepala Dinas Kehutanan.
9. Kepala Badam Kepegawaian Daerah.
10. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
11. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
12. Kepala Dinas Pendidikan.
13. Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
14. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
15. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
16. Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (Pendapatan).
17. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
18. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga.
19. Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi.