Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi ruang adanya Wakil Menteri Perindustrian. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2020 tentang Kementerian Perindustrian yang baru saja diteken.
Kalangan pengusaha pun merespons hal tersebut. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai, keberadaan wakil menteri mesti jelas pembagian tugasnya.
"Sebetulnya posisi tergantung penugasannya, kalau yang paling penting adalah pembagian antara menterinya sama wamennya apa, scope-nya mesti clear sehingga bisa dibilang perlu, bisa dibilang nggak perlu," katanya, Selasa (17/11/2020).
Terlebih, kata dia, dalam kementerian ada direktur jenderal (dirjen) atau deputi. Ia menekankan, pembagian tugas harus jelas sehingga tidak semata-mata hanya membuat posisi tersebut.
"Artinya dalam penugasan itu memang harus dilakukan. Istilahnya bukan semata-mata cuma title aja, kan sekarang banyak posisi namanya doang tapi kerjaannya nggak jelas," ujarnya.
Hariyadi tak mempermasalahkan keberadaan wakil menteri jika tugasnya jelas. Meski begitu, dia berharap tugas wakil menteri ini haru jelas sehingga tak seperti bagi-bagi jabatan.
"Kembali lagi ke wamen ini penugasannya apa, kalau ada tugasnya nggak apa-apa. Tapi, kalau memang dirasakan organisasi yang ada itu sudah ada, sebetulnya nggak perlu ada, kalau nambah orang nambah anggaran. Jangan sampai kaya bagi-bagi posisi aja, jabatan aja, nggak bener juga kalau kaya gitu," terangnya.
Lebih lanjut, Hariyadi sendiri belum mendapat informasi terkait siapa calon wakil menteri perindustrian hingga saat ini.