Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Hasrul Benny Harahap SH MHum meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Serdang Bedagai (Sergai) agar mematuhi dan melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan atas menangnya gugatan kliennya, Darma Wijaya-Adlin Tambunan. Apalagi putusan PTTUN Medan itu dikabulkan seluruhnya.
"Bila ingin mensukseskan Pilkada Sergai, sebaiknya KPUD Sergai mematuhi putusan PTTUN tersebut. Karena memang sudah jelas, putusan tersebut mengabulkan seluruhnya gugatan dari penggugat," kata Hasrul Benny didampingi tim kuasa hukum lainnya yakni M Aswin D Lubis, SH, Rinaldi, SH dan Ragil M Siregar, SH saat dikonfirmasi, Selasa (17/11/2020) siang.
Hasrul Benny yang merupakan koordinator Tim Advokasi Darma Wijaya-Adlin Tambunan menyebutkan, KPU Sergai juga harus menghitung waktu penyelenggaraan pilkada yang semakin dekat tanpa mengesampingkan putusan PTTUN tersebut.
Sebagai penyelenggara, tambah Hasrul Benny, seyogyanya KPU Sergai tidak ada kepentingannya untuk siapapun yang akan terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati. Untuk itu KPU Sergai harusnya lebih mengedepankan kepentingan masyarakat Sergai tentunya dengan mematuhi atas putusan PTTUN Medan tersebut.
"Fokusnya KPU Sergai harus memperhitungkan waktu penyelenggaran yang semakin dekat tanpa mengesampingkan putusan PTTUN yakni membatalkan dan mencabut pencalonan pasangan H Soekirman-T Ryan di Pilkada Sergai," pungkas Hasrul Benny.
Diketahui, proses penetapan paslon peserta di Pilkada Sergai sendiri sempat mengalami polemik. Soekirman-Ryan awalnya dinyatakan tak memenuhi syarat pendaftaran calon karena rekomendasi PAN yang dibawanya ternyata sudah digunakan oleh Paslon Darma Wijaya-Adlin.
Saat proses perpanjangan pendaftaran, DPP PAN turun tangan dan menyatakan surat dukungan yang diserahkan Darma Wijaya-Adlin sebenarnya sudah dicabut. PAN menyatakan dukungan di Pilkada Sergai diberikan kepada Soekirman-Tengku Ryan. Berkas pendaftaran paslon ini kemudian diterima hingga membuat kubu Darma Wijaya-Adlin Tambunan menggugat.
Hasilnya, berdasarkan salinan putusan yang mereka terima dari pihak PTTUN Medan, sesuai putusan nomor: 6/G/PILKADA/2020/PTTUN-Medan, tertanggal 13 November 2020 yang menyatakan gugatan dari penggugat dikabulkan seluruhnya.
Dalam putusan PTTUN Medan tersebut menyatakan batal objek sengketa berupa surat keputusan KPU Sergai nomor: 380/PL 02 2-Kpt/2018/KPU-Kab/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020, tentang penetapan paslon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai tahun 2020, yang dinyatakan negatif atau sembuh dari Covid-19 atas nama Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi.
PTTUN juga memerintahkan tergugat (KPU Sergai) untuk mencabut surat keputusan KPU Sergai nomor 380/PL 02 2-Kpt/2018/KPU-Kab/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020 tentang penetapan paslon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai atas nama Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi.
PTTUN juga menghukum tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara tersebut sejumlah Rp496,000. Majelis hakim dalam persidangan tersebut, Hakim Ketua Budhi Hasrul SH, Hakim Anggota HL Mustafa Nasution SH MH dan Guruh Jaya Saputra SH MH, Panitera Pengganti Hj Risma Nelly SH.